Petugas Bandara SSK II Gagalkan Pengiriman Narkotika Melalui Ekspedisi
RIAUIN.COM – Petugas gabungan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi ganja kering seberat hampir 1 kilogram. Penemuan ini terjadi pada Minggu (2/9/2025) sekitar pukul 15.40 WIB, berkat deteksi awal dari sistem X-Ray bandara.
Petugas Aviation Security (Avsec) bersama personel Lanud Roesmin Nurjadin (Rsn) yang bertugas di bawah komando operasi (BKO) mendeteksi adanya kejanggalan saat memindai sebuah paket kiriman. Gambar hasil X-Ray menunjukkan indikasi kuat adanya barang terlarang di dalam paket tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan manual dengan disaksikan oleh kurir ekspedisi, ditemukan satu bungkus besar berisi zat yang dicurigai sebagai ganja. Paket tersebut dibungkus rapi dalam kardus susu bermerek dan dilapisi lakban cokelat.
Berdasarkan data pengiriman, paket berasal dari seseorang berinisial KM, warga Pekanbaru, dan ditujukan kepada penerima berinisial G di Gorontalo. Paket tersebut rencananya akan dikirim melalui jalur udara dengan tujuan akhir Jakarta.
Petugas kemudian membawa barang bukti ke kantor Avsec untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengujian awal menggunakan alat narkotest milik Bea Cukai menunjukkan bahwa zat dalam paket tersebut positif mengandung marihuana.
Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melalui proses serah terima resmi yang disaksikan oleh perwakilan Avsec, Intel, dan Polisi Militer (Satpom) Lanud Rsn serta Danru BKO Bandara.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris, pada Rabu (3/9/2025) membenarkan peristiwa tersebut dan mengapresiasi kerja sama yang solid antarinstansi.
“Keberhasilan ini mencerminkan kewaspadaan dan koordinasi yang baik antara personel Lanud Rsn dan seluruh pihak yang terlibat di Bandara SSK II,” ungkapnya. (Nab)
Berita Lainnya
Penyidikan Kasus Gratifikasi Kawasan Hutan Kuansing, KPK Fokus Analisis Bukti Pungutan KUD
Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda
Hasil Visum Nihil Kekerasan, Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi
Penyidikan Kasus Gratifikasi Kawasan Hutan Kuansing, KPK Fokus Analisis Bukti Pungutan KUD
Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda
Hasil Visum Nihil Kekerasan, Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kurungan Tambahan Ditetapkan Jika Tak Bayar Denda Korupsi