Remaja Tewas Tersengat Listrik, Pemilik Pabrik Tahu di Kampar Terancam Hukuman Berat
RIAUIN.COM – Misteri kematian seorang remaja di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap dalam waktu kurang dari sehari. Polres Kampar dengan cepat mengidentifikasi pelaku di balik kejadian tragis tersebut, yang ternyata adalah pemilik sebuah pabrik tahu.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap AR (40), pemilik pabrik tahu yang diduga memasang aliran listrik sebagai jebakan di sekitar area pabrik miliknya.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kejadian dilaporkan.
"AR berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah penemuan korban. Hal ini berkat kerja sama tim yang cermat dalam mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV serta keterangan para saksi," ujar Boby pada Selasa (2/9/2025).
Kejadian ini bermula dari penemuan jasad seorang remaja berinisial RE (14), warga Desa Kualu, yang ditemukan tidak bernyawa di belakang pabrik tahu milik AR. Warga segera melapor ke pihak berwenang setelah menemukan tubuh korban.
Petugas dari Polsek Tambang yang tiba pertama di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan autopsi.
Hasil pemeriksaan forensik mengungkap bahwa korban meninggal akibat sengatan listrik. Aliran listrik tersebut diketahui sengaja dipasang sebagai perangkap oleh AR, yang merasa resah akibat serangkaian aksi pencurian di pabriknya.
"Pelaku mengaku ingin memberi pelajaran kepada pelaku pencurian karena selama tiga bulan terakhir sering kehilangan barang seperti mesin air dan ember besi," jelas Kapolres.
Alih-alih melapor ke pihak berwajib, AR justru memilih mengambil tindakan sendiri yang berujung pada kematian seorang remaja. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
AR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kapolres Kampar pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri. “Laporkan setiap kasus pencurian ke polisi agar tidak terjadi kejadian serupa. Memasang jebakan berbahaya bukan solusi,” tegasnya.
Dalam pengakuannya, AR menyatakan baru mengetahui adanya korban ketika kembali dari berjualan tahu. (Nab)
Berita Lainnya
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur