Miris Otonomi Daerah, Kemandirian Palsu di Bawah Kendali Pusat
Ditulis: Hendrianto.
EFISIENSI yang digaungkan pemerintah pusat untuk memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) dan transfer ke daerah menimbulkan paradoks yang mencolok.
Kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk mendorong kemandirian fiskal, namun realitasnya justru menunjukkan hal yang bertolak belakang.
Pemotongan anggaran ini berpotensi melumpuhkan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan publik dan membangun infrastruktur.
Di satu sisi, daerah didorong untuk berinovasi mencari sumber pendapatan, tetapi di sisi lain, sumber daya strategis tetap berada dalam genggaman pusat.
Penerimaan dari pajak berskala besar, sumber daya alam, hingga tambang dan migas harus "mampir" ke Jakarta terlebih dahulu. Kondisi ini membuat pemerintah daerah berada di persimpangan jalan: menaikkan pajak dan retribusi lokal yang membebani rakyat kecil, atau memangkas program layanan publik esensial.
Saran untuk menarik investor berkualitas sering kali terdengar idealis. Faktanya, banyak daerah tidak memiliki infrastruktur dan kapasitas negosiasi yang memadai.
Investor besar cenderung memilih wilayah yang sudah mapan, meninggalkan daerah tertinggal dengan investor oportunis yang hanya mengincar keuntungan jangka pendek.
Kondisi miris ?ini semakin nyata ketika pemotongan dana transfer daerah seolah menjadi konsekuensi dari membengkaknya belanja pusat.
Pengeluaran ini dialokasikan untuk membayar bunga utang, membiayai program politik, hingga mengurus kabinet yang gemuk. Dengan kata lain, pemerintah pusat berhemat di tingkat daerah, sementara belanja politiknya tetap royal.
Situasi ini bagaikan seorang anak sekolah yang uang sakunya dipotong dengan dalih kemandirian, tetapi semua sumber dayanya untuk berkreasi tetap dikunci.
Di balik narasi "efisiensi" ini, muncul pertanyaan besar: apakah beban negara benar-benar berasal dari gaji pensiunan atau belanja daerah?
Pemotongan dana ini terjadi di tengah terungkapnya kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Menteri Keuangan seolah lebih fokus memangkas anggaran daerah, padahal kerugian negara sesungguhnya justru datang dari para koruptor besar.
Salah satu dampak nyata dari dilema fiskal ini adalah kenaikan drastis pada pajak dan retribusi daerah. Contohnya adalah kasus kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang gila-gilaan di beberapa kota pada awal tahun 2024.
Pemerintah daerah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 100% atau bahkan 200%, yang memicu protes besar dari masyarakat.
Seorang warga di sebuah kota besar, yang sebelumnya membayar PBB sebesar Rp 5 juta, tiba-tiba harus membayar hingga Rp 15 juta. Angka yang melambung ini membuat banyak warga merasa terbebani dan tidak sanggup membayar.
Mereka merasa bahwa kenaikan ini tidak sebanding dengan kualitas layanan publik yang mereka terima. Protes pun merebak, menuntut pembatalan kebijakan yang dianggap tidak adil dan memberatkan.
Kisah-kisah seperti ini mencerminkan apa yang terjadi ketika daerah kehilangan ruang gerak fiskal. Mereka terpaksa mengambil langkah yang tidak populer dan merugikan rakyat, hanya karena sumber pendapatan yang lebih besar tetap dikuasai oleh pemerintah pusat.
Pertanyaan mendasar yang muncul dari semua ironi ini adalah: siapa yang sesungguhnya menjadi beban negara? Apakah pemotongan DAK untuk daerah yang menyokong pelayanan publik dan pembangunan? Atau justru kasus korupsi triliunan rupiah yang terus terungkap, serta belanja politik pusat yang tidak efisien?
Dari sini kita dapat simpulkan bahwa beban utama negara bukanlah berasal dari daerah atau dana pensiunan, melainkan dari para "maling" yang merampok kekayaan bangsa.
Pemotongan anggaran daerah di tengah maraknya korupsi menunjukkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Alih-alih menindak tegas koruptor, pemerintah justru memotong dana yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di daerah.
Jika pemerintah pusat benar-benar serius ingin membangun kemandirian fiskal daerah, mereka harus mengambil langkah konkret. Ini bisa dilakukan dengan melepaskan sebagian sumber pendapatan strategis, memperluas kewenangan fiskal, dan meningkatkan kapasitas aparatur daerah.
Tanpa langkah-langkah tersebut, pemotongan DAK hanya akan tercatat sebagai kebijakan yang memotong sayap daerah sambil memerintahkan mereka untuk terbang.
Pemotongan dana transfer yang signifikan, ditambah tertutupnya akses ke sumber pendapatan strategis, berpotensi menciptakan kekacauan fiskal di daerah.
Kekacauan ini dapat memicu ketidakstabilan sosial-politik, melemahkan daya tawar pemerintah daerah, dan membuka pintu bagi intervensi politik yang pada akhirnya menggerus fondasi otonomi itu sendiri. (***)
Berita Lainnya
Memelihara Harapan
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Pendidikan Hibrida Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Kebutuhan
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
Newsfluencer Menggantikan Wartawan? Menimbang Sertifikasi dan Kode Etik
Jabatan Tak Boleh Berkurban
Memelihara Harapan
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Pendidikan Hibrida Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Kebutuhan
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
Newsfluencer Menggantikan Wartawan? Menimbang Sertifikasi dan Kode Etik
Jabatan Tak Boleh Berkurban