Catat! Ini Tarif dan Lokasi Parkir Resmi Selama Pacu Jalur Kuansing 2025
Kota Teluk Kuantan dari udara.
RIAUIN.COM– Bagi Anda yang berencana mengunjungi festival pacu jalur Tepian Natosa di Teluk Kuantan, 20-24 Agustus 2025 mendatang, ada baiknya mencatat informasi penting ini.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah menetapkan tarif parkir resmi selama lima hari perhelatan berlangsung.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kuansing, Hendri Wahyudi SE, tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Berikut rincian tarif parkir resmi:
* Rp 5.000 untuk sepeda motor (roda dua)
* Rp 25.000 untuk mobil (roda empat)
* Rp 30.000 untuk truk atau kendaraan roda enam ke atas
Hendri juga menegaskan, tarif ini berlaku di semua kantong parkir, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.
Pihaknya sudah meminta kepala desa untuk mengimbau warganya yang membuka lahan parkir agar mematuhi aturan tersebut guna menghindari pungutan liar.
Titik-Titik Lokasi Parkir
Agar tidak bingung mencari tempat parkir, berikut adalah daftar lokasi yang bisa Anda gunakan.
Kantong parkir milik pemerintah antara lain, Terminal ex. Pasar Lumpur, Jalur 2 Jalan Diponegoro, halaman Pasar Rakyat (khusus sepeda motor), halaman kantor BAZNAS Kuansing dan halaman POSKESWAN
Selanjutnya, Pasar Modern, Jalur 2 Wisma Hasanah, Jalur 2 depan Pasar Modern serta SMA Negeri Pintar Kuantan Singingi.
Sementara kantong parkir milik masyarakat adalah halaman dan rumah warga di Kelurahan Pasar Taluk, Simpang Tiga, Koto Taluk, Sawah, Beringin Taluk, dan Seberang Taluk serta Lapangan sepak bola Desa Seberang Taluk
"Untuk yang dikelola masyarakat kemaren sudah dihimbau melalui kepala desa masing-masing agar memberikan informasi kepada masyarakatnya yang membuka lahan parkir agar mengikuti sesuai perda, " kata Hendri.
Pemerintah berharap dengan adanya penetapan tarif dan lokasi yang jelas ini, seluruh pengunjung dapat memarkirkan kendaraannya dengan tertib dan nyaman selama menikmati kemeriahan pacu jalur. (hen)
Berita Lainnya
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari