PILIHAN
ASN Tersandung Kasus Korupsi RTH, Pemprov Riau Lakukan Pendampingan
PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan pendampingan kepada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tugu antirasuah di Pekanbaru.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, Pemprov Riau memang memiliki tugas untuk melakukan pendampingan terhadap ASN-ASN yang berurusan dengan hukum.
"Kita juga harus menggunakan prinsip praduga bersalah. Kemudian kita harus mematuhi proses hukum, dimana ASN yang terduga terlibat harus menghormati hukum," ungkap Hijazi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (15/11/2017).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menjelaskan, bahwa pendampingan yang dilakukan Pemprov Riau ialah sebatas menyiapkan berkas-berkas untuk persidangan.
"Kalau pendampingan sampai persidangan tidak boleh, karena aturannya seperti itu. Tapi beberapa tersangka sudah ada konsultasi, dan mengatar surat penetapannya," urainya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (8/11/2017) siang, mengumumkan tersangka kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani (Bekas Kantor PU, red).
Tak tanggung-tanggung, 18 orang resmi berstatus tersangka dalam perkara ini, di mana 13 orang dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), bahkan turut menyeret mantan Kadis Ciptada Riau saat itu, berinisial DAS yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau.
Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta. Hal itu diuraikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta didampingi Kasipenkum Muspidauan di kantor Pidsus Kejati Riau. Mereka ini terjerat Korupsi untuk pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani.
Jumlah tersangka dalam perkara ini tentunya sangat mengejutkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena perkara serupa untuk RTH di Kaca Mayang masih berjalan dan dalam proses penyidikan. Itu sempat disinggung pula oleh Sugeng, saat dikonfirmasi GoRiau.com.Adapun inisial 18 tersangka ini antara lain, mantan Kadis Ciptada berinisial DAS, Kabid di Dinas Ciptada (Saat itu, red) berinisial HR (Selaku kuasa pengguna anggaran) dan Z. Lalu Ketua Pokja berinisial IS dan empat anggotanya, yakni RM, DIR, H dan H.
Kemudian tersangka berinisial A selaku ketua tim PHO beserta empat anggotanya berinisial S, A, R dan ET. Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta berinsial K selaku Direktur PT BRL, tiga orang konsultan pengawas berinisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya ZJB.
Tidak hanya jumlah tersangkanya saja yang bombastis, saksi-saksi yang turut dimintai keterangannya dalam kasus Korupsi ini juga mencengangkan. Kata Sugeng, ada 52 orang yang diperiksa. Bahkan pihaknya juga menyita alat bukti berupa surat dan dokumen yang jumlahnya banyak, seperti dilansir dari goriau.
"Itu mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pengerjaan, hingga proses pembayaran. Dari 18 orang tersangka ini, nanti kita akan bagi menjadi 14 berkas," pungkas mantan Kajari Mukomuko tersebut. (nol)
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, Pemprov Riau memang memiliki tugas untuk melakukan pendampingan terhadap ASN-ASN yang berurusan dengan hukum.
"Kita juga harus menggunakan prinsip praduga bersalah. Kemudian kita harus mematuhi proses hukum, dimana ASN yang terduga terlibat harus menghormati hukum," ungkap Hijazi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (15/11/2017).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menjelaskan, bahwa pendampingan yang dilakukan Pemprov Riau ialah sebatas menyiapkan berkas-berkas untuk persidangan.
"Kalau pendampingan sampai persidangan tidak boleh, karena aturannya seperti itu. Tapi beberapa tersangka sudah ada konsultasi, dan mengatar surat penetapannya," urainya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (8/11/2017) siang, mengumumkan tersangka kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani (Bekas Kantor PU, red).
Tak tanggung-tanggung, 18 orang resmi berstatus tersangka dalam perkara ini, di mana 13 orang dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), bahkan turut menyeret mantan Kadis Ciptada Riau saat itu, berinisial DAS yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau.
Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta. Hal itu diuraikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta didampingi Kasipenkum Muspidauan di kantor Pidsus Kejati Riau. Mereka ini terjerat Korupsi untuk pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani.
Jumlah tersangka dalam perkara ini tentunya sangat mengejutkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena perkara serupa untuk RTH di Kaca Mayang masih berjalan dan dalam proses penyidikan. Itu sempat disinggung pula oleh Sugeng, saat dikonfirmasi GoRiau.com.Adapun inisial 18 tersangka ini antara lain, mantan Kadis Ciptada berinisial DAS, Kabid di Dinas Ciptada (Saat itu, red) berinisial HR (Selaku kuasa pengguna anggaran) dan Z. Lalu Ketua Pokja berinisial IS dan empat anggotanya, yakni RM, DIR, H dan H.
Kemudian tersangka berinisial A selaku ketua tim PHO beserta empat anggotanya berinisial S, A, R dan ET. Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta berinsial K selaku Direktur PT BRL, tiga orang konsultan pengawas berinisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya ZJB.
Tidak hanya jumlah tersangkanya saja yang bombastis, saksi-saksi yang turut dimintai keterangannya dalam kasus Korupsi ini juga mencengangkan. Kata Sugeng, ada 52 orang yang diperiksa. Bahkan pihaknya juga menyita alat bukti berupa surat dan dokumen yang jumlahnya banyak, seperti dilansir dari goriau.
"Itu mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pengerjaan, hingga proses pembayaran. Dari 18 orang tersangka ini, nanti kita akan bagi menjadi 14 berkas," pungkas mantan Kajari Mukomuko tersebut. (nol)
Berita Lainnya
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang