PILIHAN
Terkait Korupsi RTH Tugu Anti Korupsi
Kuasa Hukum 9 ASN Minta Gubri Tak Lepas Tangan
PEKANBARU, riauin.com-- Ketua Tim Penasehat Hukum 9 Aparatur Sipil Negara, Razman Arif Nasution minta agar Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman tak lepas tangan. Hal tersebut disinggungnya terkait putusan Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan, menantu mantan Gubernur Riau, Anas Maamun, yakni Dwi Agus Sumarno bersama dengan 18 lainnya, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Tugu Anti Korupsi, Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Dalam kasus ini Gubernur tak boleh lepas tangan. Pak Andi Rahman tak bisa berdiam diri, karena Pak Gubernur memanggil saudara Dwi sebagai kepala dinas. Dia sampaikan ke Pak Dwi, sudah tiga orang Gubernur Riau masuk penjara, maka tolonglah dibuat ada semacam keinginan dari seluruh Aparatur Sipil Negara yang di Pemrov Riau ada pakta integritas tidak melakukan korupsi," ujar Razman mengulangi penjelasan Dwi Agus Sumarno kepadanya.
Atas dasar perintah Gubernur, lanjut Razman pada konverensi persnya sore tadi, Dwi Agus Sumarno, sontak berpikir apa yang dilakukannya. Mau tidak mau, selaku kepala dinas saat itu melaksanakan perintah itu. Dwi serta merta memanggil staf yang terkait dengan itu.
Diapun berkoordinasi sampai ke Jogja serta mencari orang yang bisa mendesain fakta integritas. Namun, Kejaksaan Tinggi telah menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan 17 lainnya.
Terkait dengan ditetapkannya tersangka dugaan korupsi tugu tersebut, Razman mengatakan, Kejaksaan Tinggi Riau wajib menyampaikan apa yang ditersangkakan kepada mereka dengan bahasa yang dimengerti.
"Jangankan mereka. Saya saja tidak nyambung. RTH ini, ada kemudian pembuatan tugu atau monumen integritas atau RTH. Mata anggaran pertama memang itu terkait dengan RTH," ucap Razman.
Penyidik Kejati Riau menanyakan, kenapa masuk tugu di dalamnya. Terjadi perdebatan serius dengan Penyidik Kejati.
Tapi, Dwi Agus Sumarno punya argumentasi, yakni Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 87 huruf c dan d. Dalam aturan tersebut, tak boleh merubah jenis pekerjaan melebihi dari 10 persen. Jika nilai pekerjaan RTH eks Kantor PU Riau sebesar Rp8 miliar, maka 10 persennya berarti Rp800 juta.
"Anda tahu anggaran tugu sekitar Rp425 juta. Clear persoalnnya. Terbantah kan. Ok karena anda (Kejati, red) sudah mentersangkakan, maka kita uji di praperadilan.
Selain itu, ada perintah dari Gubernur, begitu pekerjaan 95 persen, maka dapat dibayarkan," ungkap Razman.
Dalam proyek RTH ini sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK ditemukan kelebihan pembayaran Rp285 juta. Sudah ada proses pengembalian, sedangkan kekurangannya Rp75 juta.
Razman juga menyinggung pidato Presiden Jokowi di hadapan Kapolda dan Kejati se Indonesia. Dalam pidato tersebut terdapat 8 poin yang disampaikan Presiden.
Pertama, kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tak boleh dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi dibedakan dengan niat yang korupsi. Ketiga, temuan BPK diberi peluang perbaikan 60 hari. Keempat, kerugian negara harus kongkrit tak boleh mengada-ada.
Kelima, kasus korupsi tak boleh diekspos di media sebelum penuntutan. Keenam, Pemerintah Daerah tak boleh ragu mengambil terobosan untuk kemajuan daerah. Ketujuh, perintah ada pengecualian dalam kasus tertangkap tangan. Kedelapan, setelah perintah itu masih ada kriminalisasi Kejati dan Kapolda akan dicopot. (vie)
"Dalam kasus ini Gubernur tak boleh lepas tangan. Pak Andi Rahman tak bisa berdiam diri, karena Pak Gubernur memanggil saudara Dwi sebagai kepala dinas. Dia sampaikan ke Pak Dwi, sudah tiga orang Gubernur Riau masuk penjara, maka tolonglah dibuat ada semacam keinginan dari seluruh Aparatur Sipil Negara yang di Pemrov Riau ada pakta integritas tidak melakukan korupsi," ujar Razman mengulangi penjelasan Dwi Agus Sumarno kepadanya.
Atas dasar perintah Gubernur, lanjut Razman pada konverensi persnya sore tadi, Dwi Agus Sumarno, sontak berpikir apa yang dilakukannya. Mau tidak mau, selaku kepala dinas saat itu melaksanakan perintah itu. Dwi serta merta memanggil staf yang terkait dengan itu.
Diapun berkoordinasi sampai ke Jogja serta mencari orang yang bisa mendesain fakta integritas. Namun, Kejaksaan Tinggi telah menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan 17 lainnya.
Terkait dengan ditetapkannya tersangka dugaan korupsi tugu tersebut, Razman mengatakan, Kejaksaan Tinggi Riau wajib menyampaikan apa yang ditersangkakan kepada mereka dengan bahasa yang dimengerti.
"Jangankan mereka. Saya saja tidak nyambung. RTH ini, ada kemudian pembuatan tugu atau monumen integritas atau RTH. Mata anggaran pertama memang itu terkait dengan RTH," ucap Razman.
Penyidik Kejati Riau menanyakan, kenapa masuk tugu di dalamnya. Terjadi perdebatan serius dengan Penyidik Kejati.
Tapi, Dwi Agus Sumarno punya argumentasi, yakni Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 87 huruf c dan d. Dalam aturan tersebut, tak boleh merubah jenis pekerjaan melebihi dari 10 persen. Jika nilai pekerjaan RTH eks Kantor PU Riau sebesar Rp8 miliar, maka 10 persennya berarti Rp800 juta.
"Anda tahu anggaran tugu sekitar Rp425 juta. Clear persoalnnya. Terbantah kan. Ok karena anda (Kejati, red) sudah mentersangkakan, maka kita uji di praperadilan.
Selain itu, ada perintah dari Gubernur, begitu pekerjaan 95 persen, maka dapat dibayarkan," ungkap Razman.
Dalam proyek RTH ini sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK ditemukan kelebihan pembayaran Rp285 juta. Sudah ada proses pengembalian, sedangkan kekurangannya Rp75 juta.
Razman juga menyinggung pidato Presiden Jokowi di hadapan Kapolda dan Kejati se Indonesia. Dalam pidato tersebut terdapat 8 poin yang disampaikan Presiden.
Pertama, kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tak boleh dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi dibedakan dengan niat yang korupsi. Ketiga, temuan BPK diberi peluang perbaikan 60 hari. Keempat, kerugian negara harus kongkrit tak boleh mengada-ada.
Kelima, kasus korupsi tak boleh diekspos di media sebelum penuntutan. Keenam, Pemerintah Daerah tak boleh ragu mengambil terobosan untuk kemajuan daerah. Ketujuh, perintah ada pengecualian dalam kasus tertangkap tangan. Kedelapan, setelah perintah itu masih ada kriminalisasi Kejati dan Kapolda akan dicopot. (vie)
Berita Lainnya
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang