• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Terkait Korupsi RTH Tugu Anti Korupsi

Kuasa Hukum 9 ASN Minta Gubri Tak Lepas Tangan

Redaksi
Jumat, 10 November 2017 00:00:18 WIB
Cetak

PEKANBARU, riauin.com-- Ketua Tim Penasehat Hukum 9 Aparatur Sipil Negara, Razman Arif Nasution minta agar Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman tak lepas tangan. Hal tersebut disinggungnya terkait putusan Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan, menantu mantan Gubernur Riau, Anas Maamun, yakni Dwi Agus Sumarno bersama dengan 18 lainnya, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Tugu Anti Korupsi, Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Dalam kasus ini Gubernur tak boleh lepas tangan. Pak Andi Rahman tak bisa berdiam diri, karena Pak Gubernur memanggil saudara Dwi sebagai kepala dinas. Dia sampaikan ke Pak Dwi, sudah tiga orang Gubernur Riau masuk penjara, maka tolonglah dibuat ada semacam keinginan dari seluruh Aparatur Sipil Negara yang di Pemrov Riau ada pakta integritas tidak melakukan korupsi," ujar Razman mengulangi penjelasan Dwi Agus Sumarno kepadanya.

Atas dasar perintah Gubernur, lanjut Razman pada konverensi persnya sore tadi, Dwi Agus Sumarno, sontak berpikir apa yang dilakukannya. Mau tidak mau, selaku kepala dinas saat itu melaksanakan perintah itu. Dwi serta merta memanggil staf yang terkait dengan itu.

Diapun berkoordinasi sampai ke Jogja serta mencari orang yang bisa mendesain fakta integritas. Namun, Kejaksaan Tinggi telah menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan 17 lainnya.

Terkait dengan ditetapkannya tersangka dugaan korupsi tugu tersebut, Razman mengatakan, Kejaksaan Tinggi Riau wajib menyampaikan apa yang ditersangkakan kepada mereka dengan bahasa yang dimengerti.

"Jangankan mereka. Saya saja tidak nyambung. RTH ini, ada kemudian pembuatan tugu atau monumen integritas atau RTH. Mata anggaran pertama memang itu terkait dengan RTH," ucap Razman.

Penyidik Kejati Riau menanyakan, kenapa masuk tugu di dalamnya. Terjadi perdebatan serius dengan Penyidik Kejati.

Tapi, Dwi Agus Sumarno punya argumentasi, yakni Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 87 huruf c dan d. Dalam aturan tersebut, tak boleh merubah jenis pekerjaan melebihi dari 10 persen. Jika nilai pekerjaan RTH eks Kantor PU Riau sebesar Rp8 miliar, maka 10 persennya berarti Rp800 juta.

"Anda tahu anggaran tugu sekitar Rp425 juta. Clear persoalnnya. Terbantah kan. Ok karena anda (Kejati, red) sudah mentersangkakan, maka kita uji di praperadilan.
Selain itu, ada perintah dari Gubernur, begitu pekerjaan 95 persen, maka dapat dibayarkan," ungkap Razman.

Dalam proyek RTH ini sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK ditemukan kelebihan pembayaran Rp285 juta. Sudah ada proses pengembalian, sedangkan kekurangannya Rp75 juta.

Razman juga menyinggung pidato Presiden Jokowi di hadapan Kapolda dan Kejati se Indonesia. Dalam pidato tersebut terdapat 8 poin yang disampaikan Presiden.

Pertama, kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tak boleh dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi dibedakan dengan niat yang korupsi. Ketiga, temuan BPK diberi peluang perbaikan 60 hari. Keempat, kerugian negara harus kongkrit tak boleh mengada-ada.

Kelima, kasus korupsi tak boleh diekspos di media sebelum penuntutan. Keenam, Pemerintah Daerah tak boleh ragu mengambil terobosan untuk kemajuan daerah. Ketujuh, perintah ada pengecualian dalam kasus tertangkap tangan. Kedelapan, setelah perintah itu masih ada kriminalisasi Kejati dan Kapolda akan dicopot. (vie)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan

08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
08 September 2026
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
08 September 2026
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
08 September 2026
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved