DPRD Riau Ultimatum Perusahaan Sawit, Kaderismanto: 20 Persen Lahan HGU Harus untuk Warga
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto. | Foto : dok
RIAUIN.COM– DPRD Riau tak lagi bersikap lunak terhadap perusahaan perkebunan sawit yang membandel dalam menunaikan kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU kepada masyarakat sekitar. Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, dengan tegas menyampaikan ultimatum agar perusahaan segera mematuhi amanat undang-undang tersebut.
"Ini momentum yang harus kita ambil. Tapi tentu tetap menunggu persetujuan dari pimpinan DPRD dan seluruh fraksi. Insyaallah minggu depan kita jadwalkan rapatnya," kata Kaderismanto, Senin (30/6/2025).
Langkah ini menurutnya bagian dari upaya DPRD Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal dan menindaklanjuti realisasi penyerahan lahan HGU oleh perusahaan-perusahaan sawit di Riau.
Kaderismanto mengaku sudah melakukan koordinasi awal dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait rencana pembentukan Pansus ini. Ia menyoroti fakta bahwa hingga kini masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
"Padahal ini sudah jelas diatur dalam undang-undang. Tapi faktanya, banyak perusahaan yang belum melaksanakannya. Ini soal hak masyarakat yang harus diperjuangkan," tegas politisi PDIP itu.
DPRD Riau, lanjutnya, berbicara atas nama rakyat. Kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam perjuangan ini. "Bagi perusahaan yang belum menyerahkan 20 persen kebun plasma kepada masyarakat, kami minta segera merealisasikannya. Kalau tidak, kami akan ambil langkah-langkah tegas," ujarnya.
Berdasarkan data DPRD, jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau—baik yang sudah memiliki HGU maupun yang masih dalam proses—terbilang sangatsangat besar. Jika seluruh perusahaan memenuhi kewajiban 20 persen tersebut, Kaderismanto meyakini hal itu akan memberi dampak signifikan dalam mengatasi kemiskinan ekstrem di Riau.
"Bayangkan, kalau setiap perusahaan menyerahkan 20 persen HGUnya kepada masyarakat, dampaknya sangat besar. Ini soal peningkatan kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Kaderismanto juga mengkritik pemahaman keliru sebagian perusahaan soal lokasi lahan 20 persen tersebut. "Ada yang beralasan itu lahan di luar kebun inti. Kalau di luar inti, di mana lagi letaknya? Kalau masyarakat tak punya lahan, terus dari mana mau diambil? Amanat undang-undang jelas, 20 persen itu harus diambil dari lahan inti. Kalau perusahaan punya 10 ribu hektare, berarti 2.000 hektare wajib dialokasikan untuk masyarakat sekitar," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Riau akan mengkoordinasikan upaya ini dengan pemerintah kabupaten/kota serta seluruh stakeholder terkait. Mereka juga berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya, termasuk perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Jika pendekatan di tingkat daerah tidak membuahkan hasil, Kaderismanto memastikan DPRD Riau akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk memberi tekanan lebih kuat kepada perusahaan-perusahaan nakal tersebut.
"Hitung saja, kalau total kebun sawit di Riau ada 1 juta hektare, maka 20 persennya sekitar 200 ribu hektare. Kalau kita alokasikan 2 hektare per kepala keluarga, maka sekitar 100 ribu kepala keluarga bisa terbantu ekonominya. Ini bukan angka kecil," pungkasnya. -vie
Berita Lainnya
Sasar Tol Pekanbaru–Dumai, Operasi Gabungan Cegah Bahaya Microsleep
Fenomena Halimun di Riau Ganggu Jadwal Tiga Penerbangan ke Pekanbaru
Sektor Minerba Kampar Diperketat, Pemprov Riau Temukan Subkontraktor Tanpa Izin Jasa Pertambangan
Antisipasi Kecelakaan Maut, Pengawasan Sopir Lintas Provinsi di Tol Permai Diperketat
Tim Gabungan Riau Segel Dua Tambang Tanah Urug Ilegal di Kampar
Kuota SMA/SMK Negeri di Riau Surplus, Masyarakat Diimbau Tidak Terpaku Sekolah Favorit
Sasar Tol Pekanbaru–Dumai, Operasi Gabungan Cegah Bahaya Microsleep
Fenomena Halimun di Riau Ganggu Jadwal Tiga Penerbangan ke Pekanbaru
Sektor Minerba Kampar Diperketat, Pemprov Riau Temukan Subkontraktor Tanpa Izin Jasa Pertambangan
Antisipasi Kecelakaan Maut, Pengawasan Sopir Lintas Provinsi di Tol Permai Diperketat
Tim Gabungan Riau Segel Dua Tambang Tanah Urug Ilegal di Kampar
Kuota SMA/SMK Negeri di Riau Surplus, Masyarakat Diimbau Tidak Terpaku Sekolah Favorit