PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Hakim Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Diksar Satpol PP Bengkalis
PEKANBARU, Riauin.com - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sampaikan penundaan pembacaan amar putusan terhadap dua pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis, yang terjerat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis.
Pembacaan amar putusan kepada terdakwa Najamudin, Kepala Satpol PP dan Sukardi, selaku Kasi Ops, akan dibacakan pada Kamis depan.
" Amar putusan belum siap, jadi sidang putusan perkara korupsi Diksar Satpol PP Bengkalis kita tunda hingga Kamis depan," ucap Toni Irfan SH, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut kepada riauterkini, Jum'at (10/11/17) siang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriafi SH, Tulus Prayogi SH, menuntut kedua terdakwa masing masing dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 148 juta telah dikembalikan terdakwa,
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, Perbuatan.kedua terdakwa ini terjadi tahun 2014 silam, saat Satpol PP Bengkalis mengadakan kegiatan Pendidikan Dasar ( Diksar) Gelombag III.
Untuk kegiatan ini dikucutkan dana sebesar Rp 1.341.000.000 yang meliputi biaya makan minum peserta, atribut, pakaian dinas dan olahraga serta biaya penginapan.
Namun, kedua terdakwa diketahui telah menyelewengkan sebagai dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Hal hasil, berdasarkan hasil audit BPKP, diketahui perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 148 juta.(nol)
Pembacaan amar putusan kepada terdakwa Najamudin, Kepala Satpol PP dan Sukardi, selaku Kasi Ops, akan dibacakan pada Kamis depan.
" Amar putusan belum siap, jadi sidang putusan perkara korupsi Diksar Satpol PP Bengkalis kita tunda hingga Kamis depan," ucap Toni Irfan SH, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut kepada riauterkini, Jum'at (10/11/17) siang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriafi SH, Tulus Prayogi SH, menuntut kedua terdakwa masing masing dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 148 juta telah dikembalikan terdakwa,
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, Perbuatan.kedua terdakwa ini terjadi tahun 2014 silam, saat Satpol PP Bengkalis mengadakan kegiatan Pendidikan Dasar ( Diksar) Gelombag III.
Untuk kegiatan ini dikucutkan dana sebesar Rp 1.341.000.000 yang meliputi biaya makan minum peserta, atribut, pakaian dinas dan olahraga serta biaya penginapan.
Namun, kedua terdakwa diketahui telah menyelewengkan sebagai dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Hal hasil, berdasarkan hasil audit BPKP, diketahui perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 148 juta.(nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar