PILIHAN
Hakim Tunda Vonis Terdakwa Korupsi Dana Diksar Satpol PP Bengkalis
PEKANBARU, Riauin.com - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sampaikan penundaan pembacaan amar putusan terhadap dua pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis, yang terjerat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis.
Pembacaan amar putusan kepada terdakwa Najamudin, Kepala Satpol PP dan Sukardi, selaku Kasi Ops, akan dibacakan pada Kamis depan.
" Amar putusan belum siap, jadi sidang putusan perkara korupsi Diksar Satpol PP Bengkalis kita tunda hingga Kamis depan," ucap Toni Irfan SH, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut kepada riauterkini, Jum'at (10/11/17) siang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriafi SH, Tulus Prayogi SH, menuntut kedua terdakwa masing masing dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 148 juta telah dikembalikan terdakwa,
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, Perbuatan.kedua terdakwa ini terjadi tahun 2014 silam, saat Satpol PP Bengkalis mengadakan kegiatan Pendidikan Dasar ( Diksar) Gelombag III.
Untuk kegiatan ini dikucutkan dana sebesar Rp 1.341.000.000 yang meliputi biaya makan minum peserta, atribut, pakaian dinas dan olahraga serta biaya penginapan.
Namun, kedua terdakwa diketahui telah menyelewengkan sebagai dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Hal hasil, berdasarkan hasil audit BPKP, diketahui perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 148 juta.(nol)
Pembacaan amar putusan kepada terdakwa Najamudin, Kepala Satpol PP dan Sukardi, selaku Kasi Ops, akan dibacakan pada Kamis depan.
" Amar putusan belum siap, jadi sidang putusan perkara korupsi Diksar Satpol PP Bengkalis kita tunda hingga Kamis depan," ucap Toni Irfan SH, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut kepada riauterkini, Jum'at (10/11/17) siang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriafi SH, Tulus Prayogi SH, menuntut kedua terdakwa masing masing dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 148 juta telah dikembalikan terdakwa,
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, Perbuatan.kedua terdakwa ini terjadi tahun 2014 silam, saat Satpol PP Bengkalis mengadakan kegiatan Pendidikan Dasar ( Diksar) Gelombag III.
Untuk kegiatan ini dikucutkan dana sebesar Rp 1.341.000.000 yang meliputi biaya makan minum peserta, atribut, pakaian dinas dan olahraga serta biaya penginapan.
Namun, kedua terdakwa diketahui telah menyelewengkan sebagai dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Hal hasil, berdasarkan hasil audit BPKP, diketahui perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 148 juta.(nol)
Berita Lainnya
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang