Greenwashing RAPP Dinilai Legalkan Eksploitasi Hutan, Negara Rugi Rp232 Miliar
iring-iringan trup balak pengangkut kayu akasia milik PT RAPP. | Foto : dok riauin
RIAUIN.COM- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak usaha APRIL Group di bawah naungan Royal Golden Eagle (RGE), terus menggaungkan tagline “berkelanjutan” (sustainable) sebagai komitmen mereka terhadap lingkungan. Narasi ini berhasil menarik simpati pasar negara-negara maju yang peduli terhadap isu ekologi, meyakinkan bahwa mereka telah memutus rantai pasok dari kayu ilegal.
Namun, di balik kampanye tersebut, muncul dugaan bahwa aktivitas RAPP di lapangan justru bertolak belakang. Deforestasi, pembukaan hutan alam untuk perkebunan akasia, serta hilangnya habitat satwa liar menjadi catatan hitam yang sulit dihapus. Praktik ini menimbulkan tudingan bahwa APRIL dan RAPP tengah menjalankan strategi greenwashing—membangun citra ramah lingkungan yang menyesatkan.
“Mereka (APRIL Group) telah menipu kita,” kata anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Gerindra, Yusri SH, Rabu (28/5/2025).
Yusri menegaskan, pernyataannya bukan isapan jempol. Pasalnya dia mengacu pada data hasil inspeksi mendadak oleh DPR RI, kunjungan Deputi Gakkum dan Pengendalian KLHK, serta Menteri terkait pabrik tisu tanpa izin milik RAPP. Dia bahkan menyebut KPK telah meminta keterangan dari Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK terkait hal ini.
Salah satu sorotan Yusri tertuju pada pengelolaan hutan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih di Kampar. Meski secara administratif dikelola masyarakat, kenyataannya pengelolaan dilakukan sepenuhnya oleh PT RAPP. Akasia ditanam sejak 1999, jauh sebelum kawasan tersebut resmi berstatus hutan desa. Hal ini, menurut Yusri, merupakan bentuk manipulasi untuk melegitimasi kegiatan perusahaan.
“Yang kerja dan kontrol semua perusahaan. Namanya saja lembaga masyarakat,” tegas Yusri.
Tidak hanya di Kampar, pola serupa juga terjadi di Pelalawan. Yusri menyoroti PT Persada Karya Sejati (PKS), mitra RAPP dalam skema Hutan Rakyat. Perusahaan ini menguasai lahan eks kawasan hutan tanpa HGU dan baru mengurus legalitas pada 2018, padahal akasia sudah ditanam dan dipanen sejak awal 2000-an.
“Artinya, kayu-kayu yang dikirim ke pabrik RAPP adalah hasil eksploitasi tanpa dasar hukum yang sah,” ucap Yusri.
Dikatakannya, RAPP sengaja membuat banyak perusahaan rekanan berstatus fiktif atau minim identitas formal, agar mudah menghindari tanggung jawab jika terjadi pelanggaran. Mereka tetap bagian dari jaringan bisnis RAPP.
“Kalau ketahuan, tinggal bilang bukan bagian dari mereka. Padahal semua dikendalikan dari satu pusat,” katanya.
Menurut Yusri, skema perhutanan sosial dan hutan rakyat yang dijalankan RAPP hanyalah kedok. Tujuan utamanya adalah menciptakan jalur legalitas palsu bagi kayu-kayu yang dipanen secara tidak sah. Tagline “berkelanjutan” hanyalah bumbu pencitraan.
“Rakyat cuma dijadikan tameng pencitraan. Semua dikendalikan mereka,” tukasnya.
Lebih lanjut, PT PKS yang menguasai 1.255 hektare lahan bekas pelepasan kawasan hutan sejak 1995, melakukan panen besar-besaran pada 2022 meski tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
“Atas aktivitas ilegal itu, dari perhitungan aktivis lingkungan yang kami pegang, kerugian ekologis mencapai Rp232 miliar,” ungkapnya.
Yusri mengingatkan, praktik ini menjadi bukti bahwa eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung secara terstruktur dan sistematis. Jika dibiarkan, kerusakan hutan dan bencana ekologis seperti banjir, asap, hingga punahnya fauna endemik hanya akan semakin parah.
“Kita mendesak KPK dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan masyarakat dan marwah negara,” pungkasnya. -mmd, vie
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional