• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Pelalawan

Ini Kata Tokoh Masyarakat Pelalawan

Pabrik Tisu RAPP Beroperasi Tanpa AMDAL, Menteri LHK: Pelanggaran Serius!

Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 10:54:51 WIB
Cetak

RIAUIN.COM- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak usaha APRIL Group, yang kedapatan membangun dan mengoperasikan pabrik tisu tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian LHK bersama Komisi IV DPR RI di kawasan industri RAPP, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, awal Mei 2025.

“Ini pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Hanif Faisol.

Pabrik tisu milik RAPP diketahui sudah beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah. Padahal, kegiatan industri skala besar seperti ini termasuk dalam kategori yang wajib memiliki AMDAL sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan yang Diduga Dilanggar:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* Pasal 36 Ayat (1): Usaha wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebelum izin lingkungan.
* Pasal 109: Pelanggaran bisa dikenai pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
2. PP No. 22 Tahun 2021
* Kegiatan pembangunan pabrik skala besar wajib memiliki AMDAL. Tanpa itu, aktivitas dinilai ilegal secara administratif dan substantif.
3. Permen LHK No. 4 Tahun 2021 
* Pabrik kertas dan turunannya wajib menyusun AMDAL sebelum beroperasi.

Sampel Limbah Diambil, Ancaman Sanksi Bertambah

Tim sidak dari Komisi IV DPR RI dan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK juga mengambil sampel limbah cair dari pabrik untuk diuji di laboratorium. Tujuannya: memastikan apakah ada pencemaran lingkungan.

“Kalau hasil uji menunjukkan pencemaran, sanksi bisa ditingkatkan — bisa administratif, bahkan pidana,” ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RAPP belum memberi pernyataan resmi. Namun, sebelumnya juru bicara APRIL Group menyatakan bahwa perusahaan “berkomitmen menjalankan operasional sesuai aturan”.

Janji Komitmen Dipertanyakan

Pernyataan komitmen tersebut menuai kritik. Sejumlah pihak menilai pelanggaran ini tak bisa dianggap enteng, apalagi dilakukan oleh salah satu korporasi terbesar di Asia. Beroperasi tanpa legalitas bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Tokoh pemuda Pelalawan, Zumri Harmadi, turut angkat suara terkait hal ini. Dirinya berharap kunjungan Menter LHK dan DPR RI tidak hanya seremonial atau sekedar ritual sidak biasa.

“Saya berharap kunjungan pihak Kementerian LHK dan Komisi IV DPR RI ke PT RAPP, APRIL Grup bukan cuma seremoni. Harus ada sanksi tegas,” ujarnya. -mmd, vie


 Editor : novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja

PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan

Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta

Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci

PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja

PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan

Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta

Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci

PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved