• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'
16 Juni 2026

  • Home
  • Politik

Sidang Kasus Anggota DPRD Kuansing: Saksi JPU Tak Buktikan Intimidasi, Status Hutan Lindung Dipertanyakan

Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 12:56:06 WIB
Cetak

Saksi Ahli Kehutanan Agus Suryoko SH MH

RIAUIN - Sidang lanjutan kasus dugaan intimidasi dan perintangan penyidikan yang menjerat anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis (15/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, jalannya persidangan justru menghadirkan sejumlah fakta menarik yang berpotensi melemahkan dakwaan terhadap legislator tersebut. Dua saksi kunci dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kemarin, yakni seorang anggota intelijen TNI dan seorang Ahli Penegakan Hukum Undang-undang Kawasan Kehutanan, Agus Suryoko SH MH.

Namun, keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut justru tidak mengarah pada tindakan intimidasi, pengancaman, maupun perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Aldiko Putra terkait peristiwa beberapa waktu lalu yang melibatkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman.

Saksi pertama, seorang prajurit intelijen (yang identitasnya dirahasiakan), dengan tegas menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak melihat maupun mendengar adanya ancaman atau intimidasi selama berada di kediaman Aldiko Putra.

Saksi menjelaskan bahwa saat tiba di rumah Aldiko, dirinya tidak ikut dalam pembicaraan yang berlangsung di dalam rumah, melainkan memilih untuk menunggu di luar.

"Apakah saudara saksi melihat atau mendengar suara-suara teriakan atau semacam ancaman?" tanya JPU.

"Tidak, saya tidak mendengar," jawab saksi dengan mantap.

Lebih lanjut, saksi menceritakan kronologi perjalanannya hingga berada di lokasi kejadian. Ia mengaku mendapat perintah langsung melalui sambungan telepon dari atasan untuk mendampingi Kepala UPT KPH menuju Kecamatan Hulu Kuantan, tepatnya di Desa Sei Kelelawar.

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, saksi melihat keberadaan sebuah alat berat jenis ekskavator merek Cat berwarna kuning beserta kuncinya.

Mendengar keterangan saksi ini, kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH, langsung melontarkan serangkaian pertanyaan yang cukup tajam.

"Apakah saudara saksi melihat terdakwa Aldiko Putra berada di lokasi, dan menghalang-halangi Kepala UPT KPH untuk membawa alat tersebut, padahal di situ ada kunci?" cecar Shelfy.

Dengan nada lugas, saksi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melihat keberadaan Aldiko Putra di lokasi alat berat tersebut.

Setelah penemuan alat berat itu, saksi dan Kepala UPT KPH kemudian bertolak menuju kediaman Aldiko Putra di Desa Lubuk Ambacang sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di sana, saksi menunaikan ibadah Salat Magrib.

Usai salat, saksi melihat keluarga Aldiko bersama Abriman, Umbaradani (anggota Polisi Kehutanan), dan seorang pria lanjut usia yang diketahui sebagai pemilik tanah. Namun, saksi memilih untuk tidak bergabung dengan mereka dan tetap berada di luar rumah.

Saksi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melihat dan tidak mendengar isi percakapan yang berlangsung di dalam rumah. Setelah kurang lebih tiga jam berlalu, barulah pembicaraan tersebut usai. Dalam perjalanan pulang, saksi baru mengetahui informasi bahwa alat berat tersebut tidak diamankan, melainkan dititipkan kepada keluarga Aldiko Putra.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi pertama, majelis hakim kemudian meminta keterangan dari saksi ahli penegakan hukum kawasan kehutanan, Agus Suryoko SH MH. Keterangan ahli ini justru membuka dimensi baru dalam kasus ini, terutama terkait dengan status kawasan hutan tempat ditemukannya alat berat.

Dalam penjelasannya, Agus Suryoko mengungkapkan bahwa tidak seluruh kawasan hutan lindung di Provinsi Riau telah ditetapkan secara definitif sebagai kawasan hutan lindung. Menurutnya, terdapat serangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung secara sah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ahli menjelaskan bahwa pengukuhan kawasan hutan setidaknya melibatkan empat proses krusial, yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan. Agus Suryoko menegaskan bahwa tanpa melalui seluruh tahapan tersebut, suatu area belum dapat secara hukum dianggap sebagai kawasan hutan lindung.

Majelis hakim kemudian secara spesifik menanyakan mengenai status kawasan hutan Bukit Batabuh, yang menjadi objek perkara dalam kasus Aldiko Putra. Menjawab pertanyaan tersebut, Agus Suryoko berdasarkan informasi yang diperoleh dari Balai Penunjukan Kawasan Hutan (BPKH), menyatakan bahwa kawasan Bukit Batabuh belum sampai pada tahap penetapan.

"Menurut informasi dari Balai Penunjukan Kawasan Hutan (BPKH), kawasan tersebut belum sampai ke tahap penetapan," ungkap Agus Suryoko di hadapan majelis hakim.

Keterangan kedua saksi ini jelas memberikan angin segar bagi Aldiko Putra. Kesaksian anggota intelijen yang tidak melihat adanya intimidasi maupun perintangan secara langsung membantah sebagian besar tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sementara itu, keterangan ahli kehutanan mengenai status kawasan hutan yang belum ditetapkan secara definitif membuka pertanyaan besar terkait dasar hukum penindakan terhadap alat berat yang ditemukan di lokasi tersebut.

Kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda, menyambut baik keterangan kedua saksi tersebut. Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Pihaknya optimistis bahwa kebenaran akan terungkap dalam persidangan selanjutnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang masih akan dihadirkan oleh JPU dan saksi dari pihak terdakwa. 

Sekedar informasi, Aldiko Putra menjadi terdakwa atas laporan Abriman selaku Kepala UPT KPH Kuansing pada tahun 2023 lalu karena diduga melakukan intimidasi serta perusakan kawasan hutan lindung. Belakangan diketahui kawasan tersebut memiliki surat dan bukan kawasan hutan. Melainkan kebun karet yang selama ini ditanami oleh Aman Surding warga Desa Sei Manau, Kecamatan Kuantan Mudik  (hen) 
 


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Demi Aliri 300 Hektar Sawah, Warga Pauh Pangean Swadaya Perbaiki Irigasi Jebol

Baru Diperbaiki Kurang dari Setahun, Irigasi Bendungan Pauh Pangean Kuansing Jebol Lagi

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

Demi Aliri 300 Hektar Sawah, Warga Pauh Pangean Swadaya Perbaiki Irigasi Jebol

Baru Diperbaiki Kurang dari Setahun, Irigasi Bendungan Pauh Pangean Kuansing Jebol Lagi

Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur

Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi

Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat

Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 2 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 3 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 4 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 5 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 6 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 7 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 8 Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
  • 9 MyTelkomsel dan Brand Telkomsel Raih Penghargaan Asia-Pasifik, Joyce Shia Sabet Twimbit Trailblazer Award
Terkini +INDEKS

Pemprov Riau Sediakan 2.179 Kursi Sekolah Swasta Gratis bagi Calon Murid

22 Juni 2026
Pemprov Riau Jamin Perlindungan Perempuan Pesisir dan Pelosok Lewat Ranperda Baru
22 Juni 2026
Tips #Cari_Aman dari Capella Honda, Taklukkan Risiko Bahaya di Persimpangan Jalan
22 Juni 2026
Laporan APBD Bengkalis 2025, Realisasi PAD Sentuh Rp 538 Miliar
22 Juni 2026
Dua Pelajar dari Siak dan Inhil Lolos Seleksi Paskibraka Nasional Perwakilan Riau
22 Juni 2026
DPRD Riau Prioritaskan Ranperda Pendapatan untuk Dongkrak Fiskal Daerah
22 Juni 2026
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
22 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Targetkan Serapan 70 Persen Tenaga Kerja Lokal
22 Juni 2026
Disdik Pekanbaru Perketat Validasi Zonasi demi Cegah Manipulasi Data
22 Juni 2026
Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026
22 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved