Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
Bupati Berjiwa Tinta
Pemkab Rohil Laksanakan Evaluasi Jabatan Pejabat Esselon II
RIAUIN.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) tengah melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap para pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan kerjanya.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan yang telah diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rencana pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi JPTP di Kabupaten Rokan Hilir.
Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Rokan Hilir dengan Nomor: 800.1.14.1/BKPSDM-PKA.UKOM/2025/16 tertanggal 23 April 2025, yang isinya sebanyak 25 orang pejabat eselon II dijadwalkan mengikuti tahapan evaluasi dan uji kompetensi ini. Rinciannya, 2 pejabat akan menjalani evaluasi kinerja, sementara 23 pejabat lainnya akan mengikuti uji kompetensi.
Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan ini meliputi; penulisan makalah, dilaksanakan Rabu (23/4/2025). Kemudian presentasi dan wawancara yang dijadwalkan pada Jumat hingga Sabtu, 25-26 April 2025.
Selain itu, para peserta diwajibkan menyerahkan makalah sebanyak tujuh rangkap dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir paling lambat Kamis, 24 April 2025.
Pada pelaksanaan presentasi, materi power point presentasi juga wajib diserahkan dalam bentuk hard copy tujuh rangkap dan soft copy ke BKPSDM dengan batas waktu yang sama.
Kadis Kominfotiks Rohil, Indra Gunawan SE MH, mengatakan evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah bagi Pejabat Tinggi Pratama dengan Masa Kerja di Atas 2 Tahun.
Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 Tahun.
Indra menambahkan, Pemkab Rohil berharap melalui evaluasi dan uji kompetensi ini dapat memetakan potensi dan kinerja para pejabat eselon II, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan daerah. -jon
Berita Lainnya
Tim Gabungan Riau Jinakkan Kebakaran Lahan Sawit di Kubu Rohil
Rohil Masuk 14 Daerah Terbaik Penanganan Zero Dose, Ketua TP PKK Terima Penghargaan Nasional
Hadiri HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Rohil Dorong Produk Kriya Tembus Pasar Global
Cuaca Ekstrem di Riau Terjang Perahu Nelayan di Rokan Hilir hingga Hancur
Bupati Rohil Gandeng LEMIGAS Kaji Pengelolaan Sumur Tua, Targetkan PAD dan Lapangan Kerja Meningkat
Bakar Tongkang 2026 Kembali Semarak, Bupati Rohil Dorong Tradisi Mendunia Dongkrak Pariwisata
Tim Gabungan Riau Jinakkan Kebakaran Lahan Sawit di Kubu Rohil
Rohil Masuk 14 Daerah Terbaik Penanganan Zero Dose, Ketua TP PKK Terima Penghargaan Nasional
Hadiri HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Rohil Dorong Produk Kriya Tembus Pasar Global
Cuaca Ekstrem di Riau Terjang Perahu Nelayan di Rokan Hilir hingga Hancur
Bupati Rohil Gandeng LEMIGAS Kaji Pengelolaan Sumur Tua, Targetkan PAD dan Lapangan Kerja Meningkat
Bakar Tongkang 2026 Kembali Semarak, Bupati Rohil Dorong Tradisi Mendunia Dongkrak Pariwisata