Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Sopir Truk Bandel Ditindak Polisi karena Angkut 14 Ton Kayu Akasia di Masa Lebaran
RIAUIN.COM - Seorang pengemudi truk dengan sengaja mengangkut kayu akasia lebih dari 14 ton milik sebuah perusahaan di Riau pada hari kedua Idulfitri. Aksi tersebut berujung pada penindakan oleh polisi karena kendaraan berat dilarang melintas hingga 4 April 2025 sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah tetapkan larangan operasional sejak 28 Maret sampai 4 April 2025, tapi sopir ini tetap membawa muatan kayu akasia seberat 14 ton. Akibatnya, kami terpaksa memberikan sanksi tilang," ujar Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja, saat diwawancarai Tim Media Center Riau, Rabu (2/4/2025).
Menurut Luthfi, pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan selama periode mudik dan balik Lebaran 2025/1446 Hijriah. Penertiban ini dilakukan untuk menjamin kelancaran lalu lintas, mengurangi risiko macet, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan saat perayaan Idulfitri.
Fokus utama penindakan kali ini adalah truk yang kedapatan membawa muatan kayu melebihi batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), yakni lebih dari 14 ton, dan tetap beroperasi di luar jadwal yang diperbolehkan. Pelanggaran ini jelas melawan regulasi yang telah diumumkan sebelumnya untuk mengatur aktivitas kendaraan barang selama masa Lebaran.
"Ada dua kesalahan yang dilakukan sopir ini: muatannya melebihi batas 14 ton dan beroperasi di waktu yang dilarang," jelas Luthfi.
Luthfi menambahkan bahwa tindakan ini didukung oleh landasan hukum yang jelas, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari berbagai instansi, seperti Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. SKB tersebut bernomor KP-DRJD 1099 Tahun 2015, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025, yang diterbitkan pada 6 Maret 2025.
Selain itu, ada pula Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.II/DPHB-KBD.2/964 yang mengatur lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H di Provinsi Riau, termasuk wilayah Rokan Hilir. Aturan-aturan ini menjadi dasar bagi Satlantas Polres Rokan Hilir dalam menjalankan operasi penertiban.
“Tujuan pembatasan ini adalah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah lonjakan kendaraan saat Lebaran, sekaligus mencegah kemacetan dan meningkatkan keselamatan semua pengguna jalan,” ungkap Luthfi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran serupa. Luthfi berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha dan pengemudi agar mematuhi aturan yang ada demi kepentingan bersama. Ia juga mengajak para pengusaha dan sopir truk untuk menghormati pembatasan operasional yang telah disampaikan sebelumnya.
“Dengan kepatuhan terhadap aturan, kita bisa wujudkan lalu lintas yang aman dan lancar bagi masyarakat yang sedang mudik atau balik Lebaran. Pengawasan ketat akan terus kami lakukan di titik-titik strategis di Rokan Hilir,” tutup Luthfi. (*)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Satpol PP Pekanbaru Rancang Operasi Gabungan Tertibkan Trotoar HR Soebrantas
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga