Aldiko Putra Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan
Kuasa Hukum Aldiko Putra ajukan Pengalihan Penahanan
RIAUIN.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Aldiko Putra, melalui kuasa hukumnya dari Shelfy A'smalinda SH, MH mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Permohonan ini diajukan terkait status Aldiko Putra sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penghalangan penyelidikan dan penyidikan. Dalam surat permohonan yang dilayangkan, kuasa hukum Aldiko Putra merujuk pada Pasal 102 ayat (1) dan/atau Pasal 23 Jo. Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan.
Selain itu, mereka juga merujuk pada Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/179/IX/Res.1.24/2023/Reskrim, tanggal 01 September 2023.
Shelfy menyatakan bahwa klien mereka akan tetap menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan status Aldiko Putra sebagai anggota DPRD Kuantan Singingi yang memiliki tanggung jawab legislatif dan dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugasnya demi kepentingan masyarakat.
Untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kuasa hukum melampirkan Surat Pernyataan Jaminan dari orang tua Aldiko Putra.
Dalam surat tersebut, orang tua Aldiko Putra menjamin bahwa klien mereka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Aldiko Putra memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan permohonan mereka dan mengalihkan jenis penahanan klien mereka menjadi Penahanan Kota.
"Bahwa klien kami bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak keluar kota selama menjalani penahanan. Permohonan ini diajukan dengan harapan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkannya, " ucap Shelfy kepada Majlis Hakim saat sidang oerdana, Senin (24/3) 2025).
Majelis Hakim saat menerima pengajuan permohonan tahanan kota, mengaku akan mempelajari permohonan tersebut terlebih dahulu. "Ya, nanti kami pelajari dulu. Dan nanti kami akan memutuskan (dikabulkan atau bukan, red, " ujar Hakim Ketua. (hen)
Berita Lainnya
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang