Dishub Pekanbaru dan PT Yabisa Dukung Perwako dengan Sosialisasi Tarif Parkir Baru ke Jukir
RIAUIN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi terkait penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum kepada para juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, pada Kamis (20/3/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tarif parkir terbaru.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, bersama Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar, serta perwakilan dari PT Yabisa Sukses Mandiri, Ichwan Sunadi, yang turut mengelola parkir tepi jalan umum. Mereka mendatangi langsung para jukir yang sedang bertugas di sekitar Pasar Buah Jalan Jenderal Sudirman untuk memastikan penerapan tarif sesuai aturan baru.
Berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sedangkan roda empat Rp2.000 per sekali parkir. Dalam kegiatan ini, Dishub dan pengelola juga menyerahkan karcis tarif baru kepada para jukir untuk digunakan dalam pungutan.
"Kami melaksanakan instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk menyosialisasikan penyesuaian tarif sejak Perwako mulai berlaku. Alhamdulillah, karcis baru sudah selesai dicetak dan dibagikan kepada jukir," ujar Yuliarso.
Ia menjelaskan bahwa proses pencetakan karcis memerlukan waktu karena harus dilengkapi dengan penomoran oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. Yuliarso juga menegaskan bahwa penggunaan karcis lama sudah tidak diperbolehkan, dan jukir wajib mematuhi tarif yang baru. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan jukir yang meminta tarif di luar ketentuan.
"Sosialisasi ini akan terus kami lakukan di seluruh Kota Pekanbaru. Jika ada jukir yang masih meminta tarif lama, silakan laporkan kepada kami," tambahnya.
Sementara itu, Ichwan Sunadi, Kepala Divisi Operasional Teknis PT Yabisa, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Wali Kota terkait penyesuaian tarif parkir. Menurutnya, sosialisasi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama melalui koordinator jukir di setiap ruas jalan.
"Karcis baru sudah kami cetak dan distribusikan ke seluruh jukir. Kami juga meminta para koordinator untuk memastikan jukir di bawah PT Yabisa menerapkan tarif Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Jika ada pelanggaran, akan kami tindak tegas," ungkap Ichwan. (*)
Berita Lainnya
Tren Kekerasan Anak Meningkat, Pekanbaru Tangani 96 Kasus dalam Enam Bulan
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Pacu Perluasan Drainase Darma Bakti dan Suka Karya
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Tren Kekerasan Anak Meningkat, Pekanbaru Tangani 96 Kasus dalam Enam Bulan
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Pacu Perluasan Drainase Darma Bakti dan Suka Karya
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis