Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Semakin Memanas, LSM Suluh Tantang PT AA Buktikan Kebenaran di Meja Mediasi
LSM Suluh Kuansing Vs PT AA
RIAUIN.COM – Sidang gugatan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suluh Kuansing terhadap PT Adimulia Agrolestari (AA) memasuki babak baru.
Setelah empat kali persidangan digelar, kini kedua belah pihak dipertemukan dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Namun, mediasi ini tampaknya berjalan alot, dengan kedua pihak mempertahankan argumen masing-masing.
LSM Suluh, dalam gugatannya, menuding PT AA telah mengelola lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa PT AA telah melampaui batas wilayah yang diizinkan, merugikan masyarakat sekitar dan merusak lingkungan.
"Kami memiliki bukti-bukti yang tidak terbantahkan," ujar Ketua LSM Suluh Nerdi Wantomes SH dengan nada tegas.
"Kami siap membuktikan di meja mediasi bahwa PT AA telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengelola lahan di luar HGU." tambahnya.
Di sisi lain, PT AA membantah semua tudingan tersebut. Mereka bersikeras bahwa semua kegiatan operasional mereka berada dalam batas wilayah HGU yang sah dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami tidak pernah melanggar hukum," tegas kuasa hukum PT AA.
Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan LSM Suluh tidak berdasar dan pihaknya siap membuktikan kebenarannya melalui proses mediasi terebut.
Mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator ini diharapkan dapat menemukan titik temu antara kedua belah pihak. Namun, kedua pihak sama-sama ngotot mempertahankan argumen masing-masing.
Proses mediasi ini diprediksi akan berlangsung panjang dan penuh tantangan. Selanjutnya, jika proses mediasi gagal, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Sementara itu, sejumlah warga Logas Tanah Darat (LTD) mendukung gugatan yang dilayangkan oleh LSM Suluh Kuansing. Mereka berharap agar mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Kami berharap agar keadilan ditegakkan," ujar salah seorang warga yang mengikuti jalannya persidangan.
"Kami ingin agar PT AA bertanggung jawab atas perbuatannya jika terbukti bersalah." tambahnya.
Sementara itu, LSM Suluh menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika mediasi ini gagal mencapai kesepakatan.
"Kami tidak akan mundur, kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan." tegas perwakilan LSM Suluh lainya. (hen)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar