Semakin Memanas, LSM Suluh Tantang PT AA Buktikan Kebenaran di Meja Mediasi
LSM Suluh Kuansing Vs PT AA
RIAUIN.COM – Sidang gugatan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suluh Kuansing terhadap PT Adimulia Agrolestari (AA) memasuki babak baru.
Setelah empat kali persidangan digelar, kini kedua belah pihak dipertemukan dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Namun, mediasi ini tampaknya berjalan alot, dengan kedua pihak mempertahankan argumen masing-masing.
LSM Suluh, dalam gugatannya, menuding PT AA telah mengelola lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa PT AA telah melampaui batas wilayah yang diizinkan, merugikan masyarakat sekitar dan merusak lingkungan.
"Kami memiliki bukti-bukti yang tidak terbantahkan," ujar Ketua LSM Suluh Nerdi Wantomes SH dengan nada tegas.
"Kami siap membuktikan di meja mediasi bahwa PT AA telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengelola lahan di luar HGU." tambahnya.
Di sisi lain, PT AA membantah semua tudingan tersebut. Mereka bersikeras bahwa semua kegiatan operasional mereka berada dalam batas wilayah HGU yang sah dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami tidak pernah melanggar hukum," tegas kuasa hukum PT AA.
Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan LSM Suluh tidak berdasar dan pihaknya siap membuktikan kebenarannya melalui proses mediasi terebut.
Mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator ini diharapkan dapat menemukan titik temu antara kedua belah pihak. Namun, kedua pihak sama-sama ngotot mempertahankan argumen masing-masing.
Proses mediasi ini diprediksi akan berlangsung panjang dan penuh tantangan. Selanjutnya, jika proses mediasi gagal, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Sementara itu, sejumlah warga Logas Tanah Darat (LTD) mendukung gugatan yang dilayangkan oleh LSM Suluh Kuansing. Mereka berharap agar mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Kami berharap agar keadilan ditegakkan," ujar salah seorang warga yang mengikuti jalannya persidangan.
"Kami ingin agar PT AA bertanggung jawab atas perbuatannya jika terbukti bersalah." tambahnya.
Sementara itu, LSM Suluh menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika mediasi ini gagal mencapai kesepakatan.
"Kami tidak akan mundur, kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan." tegas perwakilan LSM Suluh lainya. (hen)
Berita Lainnya
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis