Kendalikan Peredaran Sabu 7,43 Kg dari Rutan Cipinang, Polda Riau Amankan 4 Tersangka
Tersangka dan barang bukti diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta berinisial S (24) diduga menjadi otak di balik peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram yang digagalkan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Barang haram senilai Rp7,43 miliar itu rencananya akan dikirim ke Jakarta sebelum polisi mengamankan empat tersangka, termasuk S yang mengendalikan jaringan dari balik jeruji besi.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus mengatakan, para tersangka diupah dengan bayaran yang beragam.
"Para tersangka dijanjikan upah mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” sebut Kombes Putu, Selasa (4/3/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Pekanbaru. Polisi kemudian membuntuti mobil Mitsubishi Expander hitam yang ditumpangi dua tersangka, Z (29) dan M (35), asal Lampung Selatan. Kendaraan itu akhirnya dihentikan di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat (14/2).
"Saat digeledah, ditemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China warna hijau yang disimpan di dalam tas," lanjutnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Z dan M dikendalikan oleh S dari dalam rutan. Polisi kemudian mengamankan S di selnya beserta dua unit ponsel yang digunakannya untuk mengatur peredaran sabu.
"S merupakan narapidana dari perkara serupa dan tengah menjalani hukuman selama 12 tahun penjara," papar Kombes Putu.
Dari pengakuan S, polisi juga menangkap I (38), seorang residivis narkotika di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(ant).
Berita Lainnya
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu