Lecehkan Anak di Bawah Umur 6 Tahun Lalu, Pria di Tualang Siak Diringkus Polisi
Pelaku diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Seorang pria berinisial ADP Als A (22) mendekam di sel tahanan Polsek Tualang, Polres Siak, atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial NNA (12), 6 tahun yang lalu.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix mengatakan, ADP Als A diamankan Selasa (18/2) berdasarkan laporan ibu korban. Pelaku mengakui atas perbuatannya di hadapan penyidik.
"Untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ADP Als A(22) sudah diamankan di sel tahanan Polsek Tualang," kata Kapolsek, Sabtu (22/2/2025).
Perbuatan tercela itu diketahui saat korban haid pertama kali dan tidak kunjung berhenti. Saat itu teman pelapor datang ke rumah dan mengatakan itu merupakan hal biasa karena itu baru pertama kali.
Lalu teman pelapor menimpali lagi bahwa kenapa korban sudah datang bulan masih sering main juga ke rumah budenya. Pasalnya anak budenya laki-laki semua dan takutnya nanti datang kawannya laki-laki apa tidak takut dilecehkan.
Mendengar hal tersebut, korban yang juga berada di rumah itu dengan spontan memegang tangan ibunya dengan mengatakan "mamak jangan marah ya, jangan ngomong sama bude, pak de". Saat itulah korban mengaku pernah dilecehkan.
Pelapor bertanya yang melecehkan siapa dan korban menjawab yang melecehkan adalah ADP. Korban mengatakan kejadiannya pada 10 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB saat ulang tahun korban yang ke-6.
Korban mengatakan kenapa baru diceritakan sekarang karena tidak tahu kalau itu artinya pelecehan. Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan ibu kandungnya melaporkan atas kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Tualang.(nal).
Berita Lainnya
Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding
Penyidikan Kasus Gratifikasi Kawasan Hutan Kuansing, KPK Fokus Analisis Bukti Pungutan KUD
Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda
Hasil Visum Nihil Kekerasan, Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding
Penyidikan Kasus Gratifikasi Kawasan Hutan Kuansing, KPK Fokus Analisis Bukti Pungutan KUD
Penyidikan Korupsi Kuansing Berlanjut, KPK Periksa Istri Suhardiman Amby dan Mantan Sekda
Hasil Visum Nihil Kekerasan, Polresta Pekanbaru Hentikan Penyelidikan Kematian Dokter Jiwa
Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi, Dani M Nursalam Terima Putusan Hakim
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara