Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
Pemprov Riau Ancam Cabut Perda yang Tidak Relevan dan Mangkrak
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau bakal memangkas dan mencabut sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tak lagi efektif serta membebankan pelayanan publik. Langkah tegas ini diambil dalam rapat monitoring dan evaluasi penerapan Perda di Kantor Gubernur Riau, Senin (21/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Melati tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, didampingi Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi dan Kasatpol PP Riau Sri Sadono.
Syahrial Abdi menegaskan bahwa evaluasi total ini merupakan instruksi langsung dari Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto. Pemerintah daerah ingin memastikan regulasi yang ada benar-benar berdampak positif dan tidak sekadar menjadi dokumen formalitas.
"Sesuai arahan pimpinan, kita reviu kembali efektivitas peraturan daerah. Beliau menekankan agar kita tidak hanya membuat Perda, tetapi juga memastikan aturan itu benar-benar efektif dan relevan di lapangan," ujar Syahrial Abdi.
Ia menambahkan, peninjauan ini mencakup pemetaan Perda yang berjalan optimal, Perda yang membutuhkan revisi, hingga Perda yang terpaksa dieliminasi akibat pergantian regulasi di tingkat pusat.
"Kita reviu menyeluruh. Mana yang relevan, mana yang sudah berjalan baik, dan mana yang perlu direvisi atau bahkan dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang," tegasnya.
Atas dasar itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera melakukan inventarisasi dan mengkaji ulang aturan hukum di bawah naungan masing-masing.
"Saya mohon seluruh OPD pengampu segera inventarisasi. Kaji kembali Perda di OPD masing-masing. Jika Pergubnya belum ada, segera usulkan. Jika sudah ada tapi belum diimplementasikan, segera revisi," kata Syahrial Abdi.
Di sisi lain, Kasatpol PP Riau Sri Sadono mengungkapkan bahwa tumpukan Perda yang terbengkalai di berbagai OPD kerap terjadi akibat ketiadaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
"Banyak Perda di OPD yang belum dioptimalkan. Kalau memang ada yang perlu direvisi atau dianggap tidak relevan lagi, tentu akan dievaluasi," jelas Sri Sadono.
Ia menekankan bahwa Satpol PP Riau siap turun ke lapangan untuk mengawasi langsung efektivitas penerapan aturan daerah tersebut. Tanpa adanya aturan turunan berupa Pergub, Perda dipastikan tidak akan bisa dieksekusi secara maksimal.
"Perda itu punya turunan yaitu Pergub. Kalau tidak ada Pergubnya, aturan tersebut tidak akan bisa dilaksanakan di lapangan," ujar Sri Sadono. (Bil)
Berita Lainnya
Dinas Perkebunan Riau Tetapkan TBS Plasma Turun Jadi Rp3.948 per Kg
CPO dan Kernel Anjlok, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Turun Pekan Ini
Pemerintah Kucurkan Rp1,9 Triliun untuk Peremajaan 55 Ribu Hektare Kebun Sawit di Riau
Inhu Sumbang 10 dari 13 Titik Panas yang Terdeteksi di Riau
Lanud Roesmin Nurjadin Sisir Perbukitan Bekas Karhutla di Kampar Lewat Udara
Syarat Cukup KTP, Riau Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Selama 5 Hari
Dinas Perkebunan Riau Tetapkan TBS Plasma Turun Jadi Rp3.948 per Kg
CPO dan Kernel Anjlok, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Turun Pekan Ini
Pemerintah Kucurkan Rp1,9 Triliun untuk Peremajaan 55 Ribu Hektare Kebun Sawit di Riau
Inhu Sumbang 10 dari 13 Titik Panas yang Terdeteksi di Riau
Lanud Roesmin Nurjadin Sisir Perbukitan Bekas Karhutla di Kampar Lewat Udara
Syarat Cukup KTP, Riau Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Selama 5 Hari