Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Kampar Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
RIAUIN.COM - Dua mantan pejabat Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, dituntut hukuman penjara atas dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) senilai Rp372 juta, sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ade Yulianti yang saat kasus terjadi masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Rumbio Jaya dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan Karlina selaku Bendahara Pengeluaran dituntut selama 2 tahun.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp158,7 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, masing-masing akan menjalani tambahan hukuman 1 tahun penjara.
“Tadi sudah dibacakan tuntutan terhadap para terdakwa,” ujar Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan Kejari Kampar dalam pernyataannya, Selasa (18/2/2025).
JPU menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar Marthalius menjelaskan bahwa korupsi ini terjadi pada periode 2021-2022, saat puskesmas menerima dana BOK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik di bidang kesehatan.
Dari total Rp1,18 miliar yang diterima dalam dua tahun tersebut, Rp372,3 juta dikelola tidak sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan audit BPKP Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp372.363.211,” ujar Marthalius.
Hingga saat ini, kedua terdakwa belum mengembalikan uang pengganti kerugian negara. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.(ant).
Berita Lainnya
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba