Terancam Hukuman Mati, Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Bawa 100 Bungkus Sabu dan Pil Ekstasi Diringkus Polres Bengkalis
Polres Bengkalis gelar pengungkapan kasus.
RIAUIN.COM - Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 90 bungkus sabu-sabu dan 10 bungkus pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama Tim Sus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial B (35) dan I (21) berhasil diamankan. Keduanya diduga sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika dari luar negeri untuk diedarkan di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Kami akan terus mengusut jaringan ini dan memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua unit handphone Android dan satu unit speed boat beserta mesin berkekuatan 85 PK yang diduga digunakan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku bukan kali pertama melakukan aksi ini.
"Pelaku ini sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatan tersebut, 90 bungkus sabu ini diperkirakan beratnya mencapai 90 kg dengan nilai ditaksir puluhan miliar rupiah," tegasnya. Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Dengan pengungkapan kasus ini, kita berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Bengkalis, khususnya di jalur perairan yang sering dimanfaatkan oleh sindikat narkotika internasional," pungkasnya.(ant).
Berita Lainnya
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau Sesuai Kebutuhan Daerah
Mantan Pj Gubernur Riau Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Abdul Wahid
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba