Pemko Pekanbaru Rencanakan Pengurangan Kegiatan dan Anggaran Perjalanan Dinas untuk Efisiensi Anggaran 2025
RIAUIN.COM - Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penghematan dalam anggaran belanja pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menggariskan pentingnya efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD pada tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana untuk mengurangi dan menghapus beberapa kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya, termasuk memotong anggaran perjalanan dinas.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat menyampaikan bahwa pembahasan anggaran akan dilakukan terlebih dahulu. Penghapusan kegiatan dan pemangkasan perjalanan dinas tersebut akan dilaksanakan saat pergeseran dan perubahan anggaran dilakukan.
"Kita akan bahas lebih lanjut mengenai efisiensi anggaran. Itu akan dilakukan pada pergeseran dan perubahan anggaran," jelas Roni pada Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan bahwa sejumlah item anggaran, termasuk untuk perjalanan dinas, akan dikurangi untuk mendukung penghematan anggaran.
Sebagai informasi, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengatur sejumlah pembatasan, seperti mengurangi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Selain itu, anggaran untuk perjalanan dinas akan dipangkas hingga 50 persen.
Inpres tersebut juga membatasi belanja honorarium dengan cara membatasi jumlah tim dan besaran honorarium sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai standar harga satuan regional. Di samping itu, belanja yang tidak memiliki output terukur juga akan dikurangi.
Pemerintah daerah diharapkan lebih fokus pada alokasi anggaran untuk mencapai target kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau anggaran belanja tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk lebih selektif dalam memberikan hibah kepada kementerian/lembaga, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, serta menyesuaikan belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. (*)
Berita Lainnya
Tren Kekerasan Anak Meningkat, Pekanbaru Tangani 96 Kasus dalam Enam Bulan
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Pacu Perluasan Drainase Darma Bakti dan Suka Karya
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis
Tren Kekerasan Anak Meningkat, Pekanbaru Tangani 96 Kasus dalam Enam Bulan
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Pacu Perluasan Drainase Darma Bakti dan Suka Karya
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
Sinergi Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Tuntaskan Banjir Depan RS Awal Bros
Sentuhan Baru Kawasan Stadion Utama, Pemko Pekanbaru Sulap Jalan Naga Sakti Jadi Sentra UMKM Aman
Penataan Kawasan Pasar Kodim, Pemko Pekanbaru Fokus Relokasi Pedagang Jalan Teratai ke Pasar Higienis