Pemprov Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota Teken Kesepakatan Tingkatkan Pungutan Pajak Daerah
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov Riau) bersama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau menandatangani kesepakatan untuk meningkatkan pemungutan pajak daerah. Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Pekanbaru, pada Kamis (19/12).
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, bersama seluruh bupati dan wali kota di wilayah Provinsi Riau. Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah penguatan sinergi dalam pelayanan publik di sektor pendapatan daerah.
Selain itu, perjanjian kerja sama ini juga mencakup optimalisasi pemungutan pajak daerah dan pemungutan opsen yang melibatkan Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Riau.
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, menyatakan keyakinannya bahwa kolaborasi ini akan memperkuat sistem pemungutan pajak daerah, sejalan dengan reformasi fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, ini merupakan langkah penting dalam era desentralisasi fiskal Indonesia.
"Implementasi Undang-Undang HKPD memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut tambahan pajak, seperti PKB, BBNKB, dan MBLB yang dikenal dengan istilah opsen, yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tarif opsen untuk PKB dan BBNKB adalah 66 persen, sementara untuk pajak MBLB ditetapkan sebesar 25 persen, menggantikan skema bagi hasil yang berlaku sebelumnya.
Pj Gubri menambahkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk sinergi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Kesepakatan bersama ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan dan pendataan pajak daerah, serta sinergi dalam pemanfaatan data untuk memaksimalkan pemungutan pajak," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama untuk pendanaan, yang minimal satu persen dari penerimaan opsen pajak, serta dukungan fasilitas dari pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung optimalisasi tersebut.
Pj Gubri berharap seluruh pihak yang terlibat dapat berkoordinasi dengan baik agar penerimaan pajak daerah meningkat secara signifikan, sembari meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
"Saya meminta para bupati dan wali kota untuk berkomitmen penuh dalam mewujudkan kesepakatan ini dan melaksanakan perjanjian kerja sama ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pemungutan pajak daerah," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
Jelang Kunjungan Mendagri, Pemprov Riau Rampungkan Laporan Tiga Program Prioritas Pusat
CPO Melonjak, Harga Sawit Swadaya Riau Tembus Rp 3.674/Kilogram
Pemprov Riau Perketat Pengawasan untuk Lindungi Petani Sawit dari Manipulasi Harga
Manggala Agni Gencarkan Mitigasi di Desa Rawan Karhutla Kabupaten Kampar
Delapan Nyawa Melayang, Hutama Karya Petakan Dua Titik Rawan Kelelahan di Tol Pekanbaru-Dumai
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bakal Terjadi di Sebagian Besar Wilayah Riau
Jelang Kunjungan Mendagri, Pemprov Riau Rampungkan Laporan Tiga Program Prioritas Pusat
CPO Melonjak, Harga Sawit Swadaya Riau Tembus Rp 3.674/Kilogram
Pemprov Riau Perketat Pengawasan untuk Lindungi Petani Sawit dari Manipulasi Harga
Manggala Agni Gencarkan Mitigasi di Desa Rawan Karhutla Kabupaten Kampar
Delapan Nyawa Melayang, Hutama Karya Petakan Dua Titik Rawan Kelelahan di Tol Pekanbaru-Dumai
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bakal Terjadi di Sebagian Besar Wilayah Riau