Sepanjang 2024, Kejati Riau Tangani 43 Perkara, Rp 12,6 Miliar Uang Negara Diselamatkan
Kajati Riau Akmal Abbas saat menggelar konferensi pers.
RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran Kejaksaan Negeri telah menangani 43 perkara korupsi sepanjang 2024. Dalam proses tersebut, Kejati berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar.
"Salah satu perkara yang telah selesai dengan putusan inkrah adalah penyimpangan pengelolaan dana di Sekretariat DPRD Riau periode September–Desember 2022," kata Kepala Kejati Riau Akmal Abbas dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).
Selain itu, sejumlah kasus besar lainnya, seperti dugaan korupsi Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022-2023 yang merupakan proyek dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, masih dalam tahap penyelidikan.
Dugaan tindak pidana pembangunan kelapa sawit di kawasan hutan oleh PT Torus Ganda menjadi kasus prioritas lainnya.
"Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut," sebut Akmal Abbas.
Kejati Riau juga terus mengusut dugaan korupsi penyimpangan di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim, yang kini masih dalam tahap pengumpulan bukti.
Namun, beberapa laporan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kasus yang dihentikan, diantaranya dugaan korupsi di UIN Sultan Syarif Kasim pada 2021–2022, serta dugaan penyimpangan jasa angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
"Dengan catatan apabila ada temuan baru, perkara akan dibuka kembali," tuturnya.
Selain menangani 43 perkara korupsi, Kejati Riau juga sedang menyelidiki lima kasus lainnya dalam tahap penyidikan, termasuk pengelolaan kelapa sawit oleh Pemerintah Daerah Kuantan Singingi pada 2020–2023 dan dugaan penyimpangan dana hibah PMI.
"Hingga akhir 2024, Kejati Riau dan Kejari telah menuntut 81 perkara dan mengeksekusi 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Akmal Abbas.
Momentum ini, lanjut Akmal, harus menjadi dorongan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(nal/antara).
Berita Lainnya
Pemprov Riau Harap Ranperda Perlindungan Disabilitas Dapat Maksimalkan Potensi Masyarakat
BPS Catat Neraca Perdagangan Riau Surplus US$ 1,47 Miliar pada Desember 2024
Pemprov Riau Telah Transfer Beasiswa 2024 ke Rekening Mahasiswa
Kabar Baik, TPP PNS Pemprov Riau Akhirnya Cair
Hujan Lebat Disertai Petir Diperkirakan Bakal Terjadi di Riau Hari Ini
Satgas Tanggap Bencana Hidrometeorologi Resmi Dibentuk Pemprov Riau
Pemprov Riau Harap Ranperda Perlindungan Disabilitas Dapat Maksimalkan Potensi Masyarakat
BPS Catat Neraca Perdagangan Riau Surplus US$ 1,47 Miliar pada Desember 2024
Pemprov Riau Telah Transfer Beasiswa 2024 ke Rekening Mahasiswa
Kabar Baik, TPP PNS Pemprov Riau Akhirnya Cair
Hujan Lebat Disertai Petir Diperkirakan Bakal Terjadi di Riau Hari Ini
Satgas Tanggap Bencana Hidrometeorologi Resmi Dibentuk Pemprov Riau