Sidang Pleno Kecamatan Hulu Kuantan, Saksi HS Keberatan
RIAUIN.COM- Saksi pasangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuansing nomor urut 3 di Kecamatan Hulu Kuantan merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan sementara perolehan suara yang dimiliki oleh pasangan nomor urut 1,Suhardiman Amby-Mukhlisin di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan.
Karena suara yang dominan diperoleh oleh paslon nomor urut 1 sarat dengan pelanggaran sehingga menguntungkan paslon Suhardiman Amby-Mukhlisin. Pelanggaran tersebut antara lain intimidasi yang secara terstruktur dan masif oleh kades, pj kades serta para kepala dinas.
Hal tersebut disampaikan oleh saksi nomor urut 3 dalam nota keberatan saat memberikan kesaksian pada pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat (30/11/2024) kemarin.
Saksi juga menyampaikan bahwasanya ada upaya menekan penerima bantuan sosial untuk mencoblos pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Kuansing 27 November 2024 silam.
Akibat peristiwa tersebut sehingga menguntungkan bagi calon petahana sehingga memperoleh suara dominan di Kecamatan Hulu Kuantan. -hen
Berita Lainnya
Telan Biaya Rp400 juta, Bangunan Mushala di Pengadilan Negeri Kuansing Disorot, Warga: Tak Masuk Akal
Izin HGU Sudah Habis, Masyarakat Minta Bupati Kuansing Bersikap Tegas Terhadap PT AA
PT TAL Pastikan tak Terima Buah Sawit dari Toro
Dinilai Peduli Pendidikan, Bupati Kuansing Terima Penghargaan dari Mendikdasmen
Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau
Kelola Lahan di Luar HGU, PT AA Bisa Dipidana
Telan Biaya Rp400 juta, Bangunan Mushala di Pengadilan Negeri Kuansing Disorot, Warga: Tak Masuk Akal
Izin HGU Sudah Habis, Masyarakat Minta Bupati Kuansing Bersikap Tegas Terhadap PT AA
PT TAL Pastikan tak Terima Buah Sawit dari Toro
Dinilai Peduli Pendidikan, Bupati Kuansing Terima Penghargaan dari Mendikdasmen
Bupati Kuansing Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Riau
Kelola Lahan di Luar HGU, PT AA Bisa Dipidana