RIAUIN.COM- Saksi pasangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuansing nomor urut 3 di Kecamatan Hulu Kuantan merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan sementara perolehan suara yang dimiliki oleh pasangan nomor urut 1,Suhardiman Amby-Mukhlisin di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan.
Karena suara yang dominan diperoleh oleh paslon nomor urut 1 sarat dengan pelanggaran sehingga menguntungkan paslon Suhardiman Amby-Mukhlisin. Pelanggaran tersebut antara lain intimidasi yang secara terstruktur dan masif oleh kades, pj kades serta para kepala dinas.
Hal tersebut disampaikan oleh saksi nomor urut 3 dalam nota keberatan saat memberikan kesaksian pada pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat (30/11/2024) kemarin.
Saksi juga menyampaikan bahwasanya ada upaya menekan penerima bantuan sosial untuk mencoblos pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Kuansing 27 November 2024 silam.
Akibat peristiwa tersebut sehingga menguntungkan bagi calon petahana sehingga memperoleh suara dominan di Kecamatan Hulu Kuantan. -hen