PILIHAN
Klarifikasi Anggota DPRD Siak Terkait Ancaman Pemanggilan Paksa Polisi
PEKANBARU, Riauin.com - Anggota DPRD Siak Ismail Amir, SH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan riauterkini, berjudul : "Tak Hadiri Panggilan Polisi, Oknum Anggota DPRD Siak Terancam Dijemput Paksa" yang di-upload malam.
Politisi Partai Hanura ini memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp (WA). Tidak itu saja, anggota dewan yang kini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Siak ini juga menghubungi riauterkini via sambungan telepon, Sabtu pagi (14/10/17), menjelaskan dirinya tidak bisa memberikan tanggapan terkait peloporan Hasanuddin Tse, Direktur PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), karena dirinya sedang meninjau banjir dan tidak ada signal seluler (blank area).
"Pagi ini baru dapat signal internet. Dan langsung Abang kirim tanggapan terkait berita di riauterkini," tuturnya.
Berikut klarifikasi dan tanggapan tentang berita bersangkutan;
(1). Pemanggilan terhadap dirinya sebagai tersangka dalam kasus "penyerangan" kehormatan dan pencemaran nama baik direktur PT IKPP baru pertama diterimanya. Artinya bukan sudah dua kali dipanggil pihak Ditreskrimum Polda Riau.
(2). Melalui LBH Partai Hanura Riau, Ismail Amir selaku pihak terlapor menyampaikan keberatan/protes. Sebagai anggota DPRD Kabupaten, dirinya memiliki hak imunitas seperti diatur Pasal 10 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(3) Hak Imunitas ini adalah hak dimana anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan tertulis dalam rapat maupun di luar rapat DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Terkait tata cara pemanggilan penyidik tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010. Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri untuk anggota DPRD Provinsi dan izin Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota.
"Dengan demikian tidak dapat melakukan proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap diri saya," tegas Ismail Amir yang juga Panglima Laskar Melayu Riau ini.(nol)
Politisi Partai Hanura ini memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp (WA). Tidak itu saja, anggota dewan yang kini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Siak ini juga menghubungi riauterkini via sambungan telepon, Sabtu pagi (14/10/17), menjelaskan dirinya tidak bisa memberikan tanggapan terkait peloporan Hasanuddin Tse, Direktur PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), karena dirinya sedang meninjau banjir dan tidak ada signal seluler (blank area).
"Pagi ini baru dapat signal internet. Dan langsung Abang kirim tanggapan terkait berita di riauterkini," tuturnya.
Berikut klarifikasi dan tanggapan tentang berita bersangkutan;
(1). Pemanggilan terhadap dirinya sebagai tersangka dalam kasus "penyerangan" kehormatan dan pencemaran nama baik direktur PT IKPP baru pertama diterimanya. Artinya bukan sudah dua kali dipanggil pihak Ditreskrimum Polda Riau.
(2). Melalui LBH Partai Hanura Riau, Ismail Amir selaku pihak terlapor menyampaikan keberatan/protes. Sebagai anggota DPRD Kabupaten, dirinya memiliki hak imunitas seperti diatur Pasal 10 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(3) Hak Imunitas ini adalah hak dimana anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan tertulis dalam rapat maupun di luar rapat DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Terkait tata cara pemanggilan penyidik tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010. Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri untuk anggota DPRD Provinsi dan izin Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota.
"Dengan demikian tidak dapat melakukan proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap diri saya," tegas Ismail Amir yang juga Panglima Laskar Melayu Riau ini.(nol)
Berita Lainnya
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba
Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang