PWI Pusat-LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus, Mahasiswa Antusias
Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Main Judi Online, Bupati Siak : Ada Sanksi Bagi yang Terlibat
RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230 tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk penghulu (kepala desa) melakukan permainan perjudian baik daring maupun luring.
Bupati Siak Alfedri menegaskan SE ini ditujukan kepada ASN di lingkungan Pemkab Siak, agar menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dalam praktik judi online.
“Kami minta camat, lurah serta penghulu memonitor langsung bawahannya. Tidak terlibat praktek perjudian baik daring maupun luring,” isi surat edaran Bupati Alfedri.
Jika ASN terbukti terlibat atau menjadi pelaku judi daring, tentunya akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud hal tersebut di atas merupakan upaya menjaga nama baik.
"Dalam menjaga marwah, harkat, dan martabat seorang ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kalau masih ada yang ketahuan main judi, tentu ada sanksi. Kita juga meminta seluruh kepala sekolah agar rutin melakukan pengecekan terhadap pelajar guna terhindar dari judi online ini," tulis isi edarannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Siak Romy Lesmana Dermawan menambahkan, SE larangan perjudian baik daring maupun luring yang dikeluarkan Bupati Siak ditujukan kepada ASN, termasuk camat, lurah, dan penghulu untuk melakukan sosialisasi serta pemantauan secara menyeluruh kepada pegawai di bawah koordinasi masing-masing.
"Judi daring atau dikenal judi online sangat merugikan masyarakat dan negara. Sebab secara ekonomi tidak menimbulkan efek ganda dan dalam ajaran setiap agama juga melarang perjudian," ujar Romi, Jumat (2/8/2024).
Romi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga ruang digital dari kejahatan judi daring, karena partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.
“Pemerintah telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pemutusan akses konten judi daring. Meskipun begitu masih diperlukan langkah afirmatif lain untuk memberantas judi daring,” tuturnya.(nal).
Berita Lainnya
Sejak Kadisnya Maju Pilkada, Honorer Dinas PU Siak Belum Gajian
Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Gugus Tugas Reforma Agraria Siap Wujudkan Siak Maju dan Sejahtera
Buru Cadangan Minyak Baru, PHR Lakukan Survei Seismik 3D di Siak
Penebang Pohon di Siak Diterkam Harimau, BBKSDA Riau Pasang Kamera Jebak di Lokasi
Begini Penjelasan PT BSP Soal Kebakaran di Areal Cooling Pond Zamrud
Pembuangan Limbah PT BSP di Siak Terbakar, Api Membumbung Tinggi
Sejak Kadisnya Maju Pilkada, Honorer Dinas PU Siak Belum Gajian
Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Gugus Tugas Reforma Agraria Siap Wujudkan Siak Maju dan Sejahtera
Buru Cadangan Minyak Baru, PHR Lakukan Survei Seismik 3D di Siak
Penebang Pohon di Siak Diterkam Harimau, BBKSDA Riau Pasang Kamera Jebak di Lokasi
Begini Penjelasan PT BSP Soal Kebakaran di Areal Cooling Pond Zamrud
Pembuangan Limbah PT BSP di Siak Terbakar, Api Membumbung Tinggi