• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Bengkalis

Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Kembalikan Kerugian Uang Negara Rp 497 Juta

Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 16:50:09 WIB
Cetak
Kasi Intel Kejari Bengkalis Resky Pradhana Romli menggelar konferensi pers./foto:antara.

RIAUIN.COM - Tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp497 juta, Senin (29/7).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Resky Pradhana Romli menjelaskan jumlah tersebut dikembalikan oleh salah satu tersangka berinisial DS (48).

Uang itu diserahkan pihak keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

"Selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," sebut Resky.

BACA JUGA
  • Wujudkan Pilkada Damai, Kapolres Bengkalis Gelar Game Cocok Gambar Bersama Paslon
  • Juara Pencak Silat Tingkat Nasional, Kapolsek Apresiasi Aulia Murid SDN 06 Bengkalis
  • Camat Rupat : ASN dan Aparatur Desa Jangan Terlibat Politik Praktis

Lanjutnya, upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik ini bukan saja sebagai proses penindakan, namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.

Pengembalian itu diyakini tidak menghapus pidana, melainkan sebagai pertimbangan jaksa nantinya dalam upaya penuntutan tersangka di pengadilan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Benar, tidak menghapus pidana," ujar Resky.

Ditegaskannya, pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan penyimpangan pupuk bersubsidi seperti ini. 

"Selain para petani, mafia pupuk tentunya merugikan masyarakat. Ini sesuai dengan direktif Bapak Presiden Joko Widodo," pungkasnya.

Diketahui, terdapat tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu DS selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan tim verifikasi dan validasi kecamatan, serta N (60) selaku tim verifikasi dan validasi.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah jaksa melakukan gelar perkara pada Rabu (3/7) lalu. Di hari yang sama, ketiganya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.

Adapun modus operandi para tersangka dalam perkara rasuah tersebut yaitu dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat. Perbuatan para tersangka itu, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(nal/antara).


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Bengkalis


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Genjot Devisa Nonmigas, Bengkalis Bidik Pasar Ekspor Perikanan dan Perkebunan

Pemkab Bengkalis Desak PHR Prioritaskan Pekerja Lokal Seiring Ekspansi Sumur Migas

Pemkab Bengkalis Targetkan Penguatan Satu Data Lewat Evaluasi BPS

Awasi Solar Subsidi Nelayan, Pemkab Bengkalis Wajibkan Aplikasi X-Star

Bupati Bengkalis Apresiasi Jembatan Merah Putih Presisi, Kadisperkimtan : Perkuat Akses dan Percepat Pembangunan Desa

Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Tata Kelola Dokumentasi Hukum dari Kanwil Kemenkumham Riau

Genjot Devisa Nonmigas, Bengkalis Bidik Pasar Ekspor Perikanan dan Perkebunan

Pemkab Bengkalis Desak PHR Prioritaskan Pekerja Lokal Seiring Ekspansi Sumur Migas

Pemkab Bengkalis Targetkan Penguatan Satu Data Lewat Evaluasi BPS

Awasi Solar Subsidi Nelayan, Pemkab Bengkalis Wajibkan Aplikasi X-Star

Bupati Bengkalis Apresiasi Jembatan Merah Putih Presisi, Kadisperkimtan : Perkuat Akses dan Percepat Pembangunan Desa

Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Tata Kelola Dokumentasi Hukum dari Kanwil Kemenkumham Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved