Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Kembalikan Kerugian Uang Negara Rp 497 Juta


Selasa, 30 Juli 2024 - 16:50:09 WIB
Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Kembalikan Kerugian Uang Negara Rp 497 Juta Kasi Intel Kejari Bengkalis Resky Pradhana Romli menggelar konferensi pers./foto:antara.

RIAUIN.COM - Tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp497 juta, Senin (29/7).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Resky Pradhana Romli menjelaskan jumlah tersebut dikembalikan oleh salah satu tersangka berinisial DS (48).

Uang itu diserahkan pihak keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

"Selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," sebut Resky.

Lanjutnya, upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik ini bukan saja sebagai proses penindakan, namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.

Pengembalian itu diyakini tidak menghapus pidana, melainkan sebagai pertimbangan jaksa nantinya dalam upaya penuntutan tersangka di pengadilan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Benar, tidak menghapus pidana," ujar Resky.

Ditegaskannya, pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan penyimpangan pupuk bersubsidi seperti ini. 

"Selain para petani, mafia pupuk tentunya merugikan masyarakat. Ini sesuai dengan direktif Bapak Presiden Joko Widodo," pungkasnya.

Diketahui, terdapat tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu DS selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan tim verifikasi dan validasi kecamatan, serta N (60) selaku tim verifikasi dan validasi.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah jaksa melakukan gelar perkara pada Rabu (3/7) lalu. Di hari yang sama, ketiganya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.

Adapun modus operandi para tersangka dalam perkara rasuah tersebut yaitu dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat. Perbuatan para tersangka itu, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(nal/antara).