Meresahkan Warga, KAK Bukittinggi Terbitkan Maklumat Usir Pelaku LGBT
RIAUIN.COM - Guna mencegah semakin merajalelanya pelaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) yang meresahkan masyarakat, Kerapatan Adat Kurai (KAK) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat secara resmi menerbitkan maklumat. KAK dengan tegas memberikan sanksi adat berupa pengusiran terhadap pelaku LGBT tersebut.
Maklumat bernomor 03/PP-KAK/VI-2024 ditandatangani perwakilan pucuk pimpinan KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati sebagai ketua dan Edward Datuak Rajo Mulia sebagai sekretaris.
KAK berisikan penghulu atau tokoh adat tertinggi Kurai Limo Jorong yang secara administratif merupakan wilayah Kota Bukittinggi.
"Bahwa apabila pelaku LGBT yang telah menjalani proses hukum oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Bukittinggi untuk selanjutnya akan dilakukan Proses Hukum Adat Kurai Limo Jorong dengan mengusir pelaku," kata pucuk pimpinan adat KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati, Selasa (02/07/2024).
Secara utuh, Maklumat ini berisikan pertimbangan bahwa Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong adalah masyarakat yang menjunjung tinggi Falsafah Adat Basandi Syara'-Syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Pertimbangan kedua, perbuatan asusila yang diatur dalam Undang-undang Nan Duo Puluah pada masyarakat Hukum Adat Minangkabau merupakan pedoman dan wajib dipatuhi.
Dengan pertimbangan di atas, KAK mengeluarkan Maklumat dengan mengingat tentang Undang-undang Nan Duo Baleh dan Hasil kesepakatan Pangulu Pucuak serta Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong pada tanggal 23 Juni 2024.
Kemudian KAK memutuskan beberapa poin lainnya bahwa perbuatan LGBT adalah perbuatan Asusila yang tidak boleh terjadi di Tanah Kural Limo Jorong.
"Masyarakat Hukum Adat Kural Limo Jorong menolak dengan keras keberadaan Pelaku LGBT di Kural Limo Jorong," kata Datuak Sati.
Sementara untuk upaya pencegahan berkembangnya LGBT di Tanah Kural Limo Jorong akan dilakukan penindakan oleh Parik Paga Kural Limo Jorong.
"Bahwa Maklumat ini agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan menyusun aturan yang lebih detail tentang penyakit masyarakat yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bukittinggi," kata Datuak Sati menegaskan.
"Maklumat ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang berada di tanah Kural Limo Jorong dalam melakukan penegakan hukum," pungkasnya.(nal/antara).
Berita Lainnya
PPK Patamuan Gelar Bimbingan Teknis KPPS Selama Tiga Hari
Pelantikan KPPS Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman, Ketua PPK Tekankan Profesionalisme dan Integritas
HUT Ke-79 RI, 4.185 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 53 Langsung Bebas
Imbral Ketua Sementara, 20 Anggota DPRD Kota Padang Panjang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Anjing yang Gigit Dua Warga Ekor Lubuk Padang Panjang Positif Rabies
Mulai Dibuka Hari Ini, Antrian Panjang di Jalur Lembah Anai
PPK Patamuan Gelar Bimbingan Teknis KPPS Selama Tiga Hari
Pelantikan KPPS Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman, Ketua PPK Tekankan Profesionalisme dan Integritas
HUT Ke-79 RI, 4.185 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 53 Langsung Bebas
Imbral Ketua Sementara, 20 Anggota DPRD Kota Padang Panjang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Anjing yang Gigit Dua Warga Ekor Lubuk Padang Panjang Positif Rabies
Mulai Dibuka Hari Ini, Antrian Panjang di Jalur Lembah Anai