Langgar Perda, Spanduk dan Baliho Ditertibkan Satpol PP Pekanbaru
RIAUIN.COM - Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan spanduk dan banner yang melanggar Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin mengatakan, penertiban dilakukan disepanjang Jalan Sudirman, Jalan Arifin Ahmad dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai.
"Penertiban ini kita lakukan untuk membersihkan Kota Pekanbaru dari spanduk dan baliho yang dipasang di tempat tidak sesuai. Bahkan, spanduk di JPO itu talinya sudah lepas dan berbahaya bagi pengendara," ujarnya, Jumat (31/05/2024).
Menurutnya, spanduk dan baliho yang sudah ditertibkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Pihaknya berharap masyarakat Kota Pekanbaru dapat ikut berkontribusi menjaga kebersihan dan ketertiban dan keindahan Kota Pekanbaru dengan tidak memasang spanduk dan baliho yang melanggar aturan.
"Kita mengajak semua masyarakat di Kota Pekanbaru, agar kita sama-sama peduli dan menjaga keindahan Kota Pekanbaru. Untuk memasang reklame, baik spanduk dan baliho, ada tempat-tempat yang sudah disediakan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Bukan Lagi Kota Transit, Pekanbaru Jaring 836.000 Wisatawan di Awal 2026
Sambut HUT ke-242 Kota Pekanbaru, Walikota Minta Pengusaha Mal Gelar Diskon dan Bazar
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
Heli Pengganti Tiba di Pekanbaru, Kesiagaan Udara Karhutla Tetap Terjaga
Bukan Lagi Kota Transit, Pekanbaru Jaring 836.000 Wisatawan di Awal 2026
Sambut HUT ke-242 Kota Pekanbaru, Walikota Minta Pengusaha Mal Gelar Diskon dan Bazar
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari