• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
18 September 2026
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
17 September 2026
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
17 September 2026
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
16 September 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Pengamat Komentari Kasus Pemberhentian Kadus Sei Alah, Zul Wisman: Tak Bisa Sembarangan

Redaksi

Kamis, 01 Februari 2024 01:53:35 WIB
Cetak
DR (Cand) Zul Wisman SH MH

RIAUIN.COM- Kasus Pemberhentian salah seorang perangkat desa di Sei Alah, Kecamatan Hulu Kuantan bakal berbuntut panjang. Kasus tersebut akan dilaporkan oleh korban ke Bawaslu esok Jumat (2/2/2024). Bahkan tidak menutup kemungkinan pihak korban akan melakukan gugatan ke PTUN.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, DR (Cand) Zul Wisman SH MH menyebutkan, seorang Pj kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa sembarangan, di karenakan ada aturan yang mengikat.

Menurutnya, Kades sebagai chief eksekutif di desa tak bisa sesuka hati memberhentikan perangkat desa, karena banyak peraturan dan prosedur yang harus dipahami kades.

"Ada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ada PP No  43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah melalui PP 47 Tahun 2015, ada Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, hingga adanya Perda dan Perbub yang mengatur itu di tingkat Kabupaten," kata Zul Wisman.

Dikatakannya, dalam Permendagri bahwa pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa wajibnya dikonsultasikan dengan camat dalam jangka waktu 14 hari setelah ditetapkan.

Sehingga berbagai aturan tadi, kata Zul, harus dipahami, karena jangan sampai pemberhentian seseorang sebagai perangkat desa melanggar aturan yang ada.

"Bila cacat prosedur, tentu hal ini dapat dilakukan upaya pembatalan melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Begitulah berbagai Peraturan dan perundangan-undangan yang ada dan wajib diperhatikan dan dipatuhi oleh kepala desa dalam dimensi negara hukum," terangnya.

Merujuk Permendagri no 67 tahun 2021 tentang perubahan atas Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dimana:

1. Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

2. Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, atau karena permintaan sendiri, dan diberhentikan.

3.Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena,

4. Usia telah genap 60 tahun,

5. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

6. Berhalangan tetap,

7. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan

8. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Camat Hulu Kuantan Azizman S ST ketika dikonfirmasi riauin.com, Kamis (1/2/2024) membenarkan Pj Kades Sei Alah Hasben beberapa waktu lalu mengusulkan surat  rekomendasi kepada Camat Hulu Kuantan untuk pergantian perangkat desa di Desa Sei Alah.

"Camat sifatnya memberi rekomendasi, karena PJ Kadesnya ingin memperpanjang SK perangkat, karena SK perangkat sudah berakhir tanggal 31 Desember 2023 lalu.

Rekomendasi itu saya berikan karena ada permintaan dari Pj Kades. Karena prosedurnya memang demikian," tutur Azizman.

Sekedar diketahui, salah seorang perangkat desa di Sei Alah Adri Susanto tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh Pj Kades Hasben dari jabatan Kepala Dusun (Kadus).

Ia menilai pemberhentian itu syarat dengan kepentingan politik salah satu caleg. Dimana, adik kandung dari PJ Kades itu merupakan salah satu caleg dari partai yang berbeda dengan anggota DPRD Provinsi Riau yang mengadakan reses dikampung halamannya.

Sementara mertuanya menghadiri acara reses tersebut. Namun keesokan harinya ia langsung menerima surat pemberhentian sebagai kepala dusun dari PJ Kades.

PJ Kades lantas menggantikan dirinya dengan perangkat desa yang baru bernama Alismanto. Sedangkan perangkat desa yang lama tetap dipakai dengan diterbitkannya SK yang baru.

PJ Kades Hasben membantah ada kepentingan politik dibalik pemberhentian Adri Susanto. Malah dirinya menegaskan tidak memberhentikan Kadus tersebut ditengah jalan melainkan SK penugasannya telah berkahir 31 Desember 2023.- hen


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang

Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal

Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD

Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor

Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil

Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan

Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang

Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal

Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD

Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor

Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil

Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
  • 2 Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
  • 3 Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
  • 4 Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
  • 5 Perkuat Sentra Budaya, Pemprov Riau Fasilitasi Kantor UPT Kemenbud
  • 6 Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
  • 7 Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
  • 8 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 9 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Terkini +INDEKS

PW KAMMI Riau: Muswillub Bukan Agenda KAMMI, Independensi Organisasi Harus Dijaga

20 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Karnaval Ultima Ramaikan Pekanbaru, Yamaha Riau Kepri Ajak Warga Nikmati Beragam Aktivitas Seru
20 September 2026
Pemprov Riau Bentuk Tim Khusus Usut Pengaduan Masyarakat Soal HW Live House
19 September 2026
Warga Sukarjo Mesim Bengkalis Galang Dana Mandiri Perbaiki Jembatan Parit Jawa
19 September 2026
DLHK dan Satpol PP Pekanbaru Tindak Warga Pembakar Sampah
19 September 2026
Dua Gol Sundulan Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1
19 September 2026
SMPN 8 Pekanbaru Pakai Meja Rusak, Komisi III DPRD Pertanyakan Pengadaan Meubeler Disdik
19 September 2026
BMKG Deteksi 91 Hotspot di Riau, BPBD Minta Tim Karhutla Tidak Lengah Pasca Hujan
19 September 2026
TNI AU Tabur 1 Ton Garam dan Siagakan Helikopter Caracal Padamkan Karhutla Riau
19 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved