• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Pengamat Komentari Kasus Pemberhentian Kadus Sei Alah, Zul Wisman: Tak Bisa Sembarangan

Redaksi

Kamis, 01 Februari 2024 01:53:35 WIB
Cetak
DR (Cand) Zul Wisman SH MH

RIAUIN.COM- Kasus Pemberhentian salah seorang perangkat desa di Sei Alah, Kecamatan Hulu Kuantan bakal berbuntut panjang. Kasus tersebut akan dilaporkan oleh korban ke Bawaslu esok Jumat (2/2/2024). Bahkan tidak menutup kemungkinan pihak korban akan melakukan gugatan ke PTUN.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, DR (Cand) Zul Wisman SH MH menyebutkan, seorang Pj kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa sembarangan, di karenakan ada aturan yang mengikat.

Menurutnya, Kades sebagai chief eksekutif di desa tak bisa sesuka hati memberhentikan perangkat desa, karena banyak peraturan dan prosedur yang harus dipahami kades.

"Ada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ada PP No  43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah melalui PP 47 Tahun 2015, ada Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, hingga adanya Perda dan Perbub yang mengatur itu di tingkat Kabupaten," kata Zul Wisman.

Dikatakannya, dalam Permendagri bahwa pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa wajibnya dikonsultasikan dengan camat dalam jangka waktu 14 hari setelah ditetapkan.

Sehingga berbagai aturan tadi, kata Zul, harus dipahami, karena jangan sampai pemberhentian seseorang sebagai perangkat desa melanggar aturan yang ada.

"Bila cacat prosedur, tentu hal ini dapat dilakukan upaya pembatalan melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Begitulah berbagai Peraturan dan perundangan-undangan yang ada dan wajib diperhatikan dan dipatuhi oleh kepala desa dalam dimensi negara hukum," terangnya.

Merujuk Permendagri no 67 tahun 2021 tentang perubahan atas Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dimana:

1. Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

2. Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, atau karena permintaan sendiri, dan diberhentikan.

3.Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena,

4. Usia telah genap 60 tahun,

5. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

6. Berhalangan tetap,

7. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan

8. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Camat Hulu Kuantan Azizman S ST ketika dikonfirmasi riauin.com, Kamis (1/2/2024) membenarkan Pj Kades Sei Alah Hasben beberapa waktu lalu mengusulkan surat  rekomendasi kepada Camat Hulu Kuantan untuk pergantian perangkat desa di Desa Sei Alah.

"Camat sifatnya memberi rekomendasi, karena PJ Kadesnya ingin memperpanjang SK perangkat, karena SK perangkat sudah berakhir tanggal 31 Desember 2023 lalu.

Rekomendasi itu saya berikan karena ada permintaan dari Pj Kades. Karena prosedurnya memang demikian," tutur Azizman.

Sekedar diketahui, salah seorang perangkat desa di Sei Alah Adri Susanto tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh Pj Kades Hasben dari jabatan Kepala Dusun (Kadus).

Ia menilai pemberhentian itu syarat dengan kepentingan politik salah satu caleg. Dimana, adik kandung dari PJ Kades itu merupakan salah satu caleg dari partai yang berbeda dengan anggota DPRD Provinsi Riau yang mengadakan reses dikampung halamannya.

Sementara mertuanya menghadiri acara reses tersebut. Namun keesokan harinya ia langsung menerima surat pemberhentian sebagai kepala dusun dari PJ Kades.

PJ Kades lantas menggantikan dirinya dengan perangkat desa yang baru bernama Alismanto. Sedangkan perangkat desa yang lama tetap dipakai dengan diterbitkannya SK yang baru.

PJ Kades Hasben membantah ada kepentingan politik dibalik pemberhentian Adri Susanto. Malah dirinya menegaskan tidak memberhentikan Kadus tersebut ditengah jalan melainkan SK penugasannya telah berkahir 31 Desember 2023.- hen


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari

Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani

Ancaman El Nino, Pembakar Lahan di Kuansing Bakal Ditindak Tegas

Kebijakan Publik di Kuantan Singingi Diminta Selaras dengan Keadilan Sosial

Digitalisasi MTQ Riau, Kuansing Sediakan Akses Internet Gratis di Ruang Publik

Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari

Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani

Ancaman El Nino, Pembakar Lahan di Kuansing Bakal Ditindak Tegas

Kebijakan Publik di Kuantan Singingi Diminta Selaras dengan Keadilan Sosial

Digitalisasi MTQ Riau, Kuansing Sediakan Akses Internet Gratis di Ruang Publik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo

04 Juni 2026
Proyek Simpang Sebidang Sudirman-Arifin Ahmad Ditargetkan Rampung Lima Bulan
04 Juni 2026
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
04 Juni 2026
Target Akhir Tahun, Pekanbaru Kejar Pemerataan Aspal hingga Pinggiran Kota
04 Juni 2026
Pendidikan Hibrida Bukan Lagi Pilihan, Tetapi Kebutuhan
04 Juni 2026
Pantau Langsung Laporan ASN di RW, Walikota Pekanbaru Pangkas Alur Birokrasi
04 Juni 2026
Lonjakan 67 Titik Panas Mengepung Riau, Warga Diminta Waspada Kebakaran Lahan
04 Juni 2026
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved