Pengamat Komentari Kasus Pemberhentian Kadus Sei Alah, Zul Wisman: Tak Bisa Sembarangan


Kamis, 01 Februari 2024 - 01:53:35 WIB
Pengamat Komentari Kasus Pemberhentian Kadus Sei Alah, Zul Wisman: Tak Bisa Sembarangan DR (Cand) Zul Wisman SH MH

RIAUIN.COM- Kasus Pemberhentian salah seorang perangkat desa di Sei Alah, Kecamatan Hulu Kuantan bakal berbuntut panjang. Kasus tersebut akan dilaporkan oleh korban ke Bawaslu esok Jumat (2/2/2024). Bahkan tidak menutup kemungkinan pihak korban akan melakukan gugatan ke PTUN.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, DR (Cand) Zul Wisman SH MH menyebutkan, seorang Pj kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa sembarangan, di karenakan ada aturan yang mengikat.

Menurutnya, Kades sebagai chief eksekutif di desa tak bisa sesuka hati memberhentikan perangkat desa, karena banyak peraturan dan prosedur yang harus dipahami kades.

"Ada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ada PP No  43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah melalui PP 47 Tahun 2015, ada Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, hingga adanya Perda dan Perbub yang mengatur itu di tingkat Kabupaten," kata Zul Wisman.

Dikatakannya, dalam Permendagri bahwa pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa wajibnya dikonsultasikan dengan camat dalam jangka waktu 14 hari setelah ditetapkan.

Sehingga berbagai aturan tadi, kata Zul, harus dipahami, karena jangan sampai pemberhentian seseorang sebagai perangkat desa melanggar aturan yang ada.

"Bila cacat prosedur, tentu hal ini dapat dilakukan upaya pembatalan melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Begitulah berbagai Peraturan dan perundangan-undangan yang ada dan wajib diperhatikan dan dipatuhi oleh kepala desa dalam dimensi negara hukum," terangnya.

Merujuk Permendagri no 67 tahun 2021 tentang perubahan atas Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dimana:

1. Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

2. Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, atau karena permintaan sendiri, dan diberhentikan.

3.Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena,

4. Usia telah genap 60 tahun,

5. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

6. Berhalangan tetap,

7. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan

8. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Camat Hulu Kuantan Azizman S ST ketika dikonfirmasi riauin.com, Kamis (1/2/2024) membenarkan Pj Kades Sei Alah Hasben beberapa waktu lalu mengusulkan surat  rekomendasi kepada Camat Hulu Kuantan untuk pergantian perangkat desa di Desa Sei Alah.

"Camat sifatnya memberi rekomendasi, karena PJ Kadesnya ingin memperpanjang SK perangkat, karena SK perangkat sudah berakhir tanggal 31 Desember 2023 lalu.

Rekomendasi itu saya berikan karena ada permintaan dari Pj Kades. Karena prosedurnya memang demikian," tutur Azizman.

Sekedar diketahui, salah seorang perangkat desa di Sei Alah Adri Susanto tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh Pj Kades Hasben dari jabatan Kepala Dusun (Kadus).

Ia menilai pemberhentian itu syarat dengan kepentingan politik salah satu caleg. Dimana, adik kandung dari PJ Kades itu merupakan salah satu caleg dari partai yang berbeda dengan anggota DPRD Provinsi Riau yang mengadakan reses dikampung halamannya.

Sementara mertuanya menghadiri acara reses tersebut. Namun keesokan harinya ia langsung menerima surat pemberhentian sebagai kepala dusun dari PJ Kades.

PJ Kades lantas menggantikan dirinya dengan perangkat desa yang baru bernama Alismanto. Sedangkan perangkat desa yang lama tetap dipakai dengan diterbitkannya SK yang baru.

PJ Kades Hasben membantah ada kepentingan politik dibalik pemberhentian Adri Susanto. Malah dirinya menegaskan tidak memberhentikan Kadus tersebut ditengah jalan melainkan SK penugasannya telah berkahir 31 Desember 2023.- hen