Kanwil BPN Riau Akui Proses Perpanjangan HGU PT SIR Penuhi Syarat Materil
RIAUIN.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau mengungkapkan bahwa proses pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR) telah sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024). Kata Umar, proses perpanjangan HGU tetap jalan karena persyaratannya secara materil terpenuhi.
Dijelaskan Umar, PT SIR telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU beberapa waktu lalu. Untuk izin perpanjangan HGU tersebut diproses oleh Panitia B. Panitia B ini terdiri dari beberapa instansi, mulai dari Kades, Camat, Walikota Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, PUPR dan BPKH.
"Mereka rapat, masing-masing pihak membawa dokumen sesuai tanggungjawabnya masing-masing. Dari Dinas Perkebunan mengenai plasma, dari BPKH mengenai status kawasan hutan. Dari ESDM mengenai kondisi kawasan tambang dan Migas disini, PUPR mengenai tata ruang," kata Umar.
Ketika Panitia B turun ke lokasi, maka bukti plasma akan diminta. "Kami cek, ada semua tanda-tangan, Camatnya ada, Kades ada, Walikota ada, Disbun ada, sah ini. Kami lanjutkan prosesnya (perpanjangan HGU, red). Secara materil sudah terpenuhi persyaratan HGU, tidak boleh lagi dihambat," terang Umar.
Pada Permentan nomor 18 tahun 2021 menyatakan, terhitung satu tahun setelah terbitnya HGU, maka CPCL baru bisa dibentuk. Tiga tahun setelah itu, bisa dikerjakan pola kerjasamanya.
"Artinya, BPN bisa mengajukan perpanjangan HGU tanpa ada itu bisa. Tetapi kami tidak melakukan itu. Karena ini sudah ada usulannya dari Camat dan Kadesnya sudah ada terpenuhi, tinggal pelaksanaannya. Pelaksanaan ini lah tanggungjawabnya dari yang berwenang mengeluarkan plasma," tegasnya.
Khusus persyaratan plasma 20%, ada instansi tersendiri yang menanganinya yang diatur dalam Permentan bukan di BPN. Hal ini disebutkan dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021 pada pasal 82 ayat 3 tang dijalankan oleh Dinas Perkebunan, bukan oleh BPN.
"Ada dua plasma pelaksanaannya, pertama peserta CPCL (calon penerima calon lahan). Peserta didaftarkan melalui Kades dan disahkan oleh Camat. Camat dibawa ke Bupati dan di SK kan (SK CPCL). Kemudian bentuk kerjasama dilaksanakan oleh perusahaan, koperasi dan Dinas Perkebunan," pungkas Umar Fathoni.-dnr
Berita Lainnya
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
Pemprov Riau Segera Temui Menhub Bahas Jembatan Selat Malaka