Kanwil BPN Riau Akui Proses Perpanjangan HGU PT SIR Penuhi Syarat Materil
RIAUIN.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau mengungkapkan bahwa proses pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR) telah sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024). Kata Umar, proses perpanjangan HGU tetap jalan karena persyaratannya secara materil terpenuhi.
Dijelaskan Umar, PT SIR telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU beberapa waktu lalu. Untuk izin perpanjangan HGU tersebut diproses oleh Panitia B. Panitia B ini terdiri dari beberapa instansi, mulai dari Kades, Camat, Walikota Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, PUPR dan BPKH.
"Mereka rapat, masing-masing pihak membawa dokumen sesuai tanggungjawabnya masing-masing. Dari Dinas Perkebunan mengenai plasma, dari BPKH mengenai status kawasan hutan. Dari ESDM mengenai kondisi kawasan tambang dan Migas disini, PUPR mengenai tata ruang," kata Umar.
Ketika Panitia B turun ke lokasi, maka bukti plasma akan diminta. "Kami cek, ada semua tanda-tangan, Camatnya ada, Kades ada, Walikota ada, Disbun ada, sah ini. Kami lanjutkan prosesnya (perpanjangan HGU, red). Secara materil sudah terpenuhi persyaratan HGU, tidak boleh lagi dihambat," terang Umar.
Pada Permentan nomor 18 tahun 2021 menyatakan, terhitung satu tahun setelah terbitnya HGU, maka CPCL baru bisa dibentuk. Tiga tahun setelah itu, bisa dikerjakan pola kerjasamanya.
"Artinya, BPN bisa mengajukan perpanjangan HGU tanpa ada itu bisa. Tetapi kami tidak melakukan itu. Karena ini sudah ada usulannya dari Camat dan Kadesnya sudah ada terpenuhi, tinggal pelaksanaannya. Pelaksanaan ini lah tanggungjawabnya dari yang berwenang mengeluarkan plasma," tegasnya.
Khusus persyaratan plasma 20%, ada instansi tersendiri yang menanganinya yang diatur dalam Permentan bukan di BPN. Hal ini disebutkan dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021 pada pasal 82 ayat 3 tang dijalankan oleh Dinas Perkebunan, bukan oleh BPN.
"Ada dua plasma pelaksanaannya, pertama peserta CPCL (calon penerima calon lahan). Peserta didaftarkan melalui Kades dan disahkan oleh Camat. Camat dibawa ke Bupati dan di SK kan (SK CPCL). Kemudian bentuk kerjasama dilaksanakan oleh perusahaan, koperasi dan Dinas Perkebunan," pungkas Umar Fathoni.-dnr
Berita Lainnya
Aspirasi Buruh di Riau akan Disampaikan Pemprov ke Pusat
Peringati May Day, Buruh di Riau Diberikan Wadah Sampaikan Aspirasi oleh Pemprov
Tahun Ini Pemprov Beri Anggaran Pembelian Kendaraan Operasional untuk Desa di Riau
Bantuan Heli dari BNPB untuk Tangani Karhutla di Riau Direncanakan Tiba Hari Ini
Realisasi Belanja Negara di Riau Triwulan I 2024 Sebesar Rp6,86 Triliun
Berjibaku Dua Tahun, Arif Eka Saputra Siap Perjuangkan Riau Lewat DPD RI
Aspirasi Buruh di Riau akan Disampaikan Pemprov ke Pusat
Peringati May Day, Buruh di Riau Diberikan Wadah Sampaikan Aspirasi oleh Pemprov
Tahun Ini Pemprov Beri Anggaran Pembelian Kendaraan Operasional untuk Desa di Riau
Bantuan Heli dari BNPB untuk Tangani Karhutla di Riau Direncanakan Tiba Hari Ini
Realisasi Belanja Negara di Riau Triwulan I 2024 Sebesar Rp6,86 Triliun
Berjibaku Dua Tahun, Arif Eka Saputra Siap Perjuangkan Riau Lewat DPD RI