PWI Pusat-LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus, Mahasiswa Antusias
Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
Langgar Perda, Satpol PP Pekanbaru Bakal Tertibkan APK
RIAUIN.COM - Kampanye Pemilu 2024 mulai bergulir terhitung, Selasa (28/11). Rangkaian kampanye Pemilu bakal berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru siap menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang posisinya melanggar peraturan daerah atau perda. Mereka bakal mencopot APK tersebut lantas mengamankannya.
"Kalau melanggar perda pemasangan APK tersebut, tentu kita tindak. Ya kita copot langsung," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Ada sejumlah titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Mereka tidak boleh memasang APK di tiang listrik dan pohon.
Pemasangan APK di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan. Ia menegaskan bahwa pemasangan APK di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru terkait penertiban APK yang melanggar aturan. Mereka melakukan penertiban setelah mendapat informasi dari tim Bawaslu.
Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru tidak segan menindak APK yang melanggar. Apalagi APK terpasang di tiang reklame ilegal.
"Pada intinya, walau hari ini sudah memasuki masa kampanye, tapi tetap ikuti Peraturan Bawaslu dan perda kota, agar tidak melanggar aturan," terangnya. (*)
Berita Lainnya
Rapat Kerja dengan Kepala OPD Pemko Pekanbaru, Pj Walikota Tegaskan Berbagai Kebijakan Penting
Dinkes Pekanbaru Susun Peraturan Lebih Jelas soal Remunerasi Tenaga Medis di RSD Madani
Simulasi Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar, Pemko Bakal Lanjutkan Uji Coba di Sekolah Pinggiran
Disperindag Pekanbaru Targartkan Revitalisasi Pasar Bawah Tuntas Awal Tahun 2025
PIN Polio di Pekanbaru Diperpanjang hingga 23 September
Triwulan II, Jumlah Tenaga Kerja Diserap PMDN dan PMA Kota Pekanbaru Tercatat 4.074
Rapat Kerja dengan Kepala OPD Pemko Pekanbaru, Pj Walikota Tegaskan Berbagai Kebijakan Penting
Dinkes Pekanbaru Susun Peraturan Lebih Jelas soal Remunerasi Tenaga Medis di RSD Madani
Simulasi Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar, Pemko Bakal Lanjutkan Uji Coba di Sekolah Pinggiran
Disperindag Pekanbaru Targartkan Revitalisasi Pasar Bawah Tuntas Awal Tahun 2025
PIN Polio di Pekanbaru Diperpanjang hingga 23 September
Triwulan II, Jumlah Tenaga Kerja Diserap PMDN dan PMA Kota Pekanbaru Tercatat 4.074