Bawaslu Sampaikan 10 Catatan Hasil Pengawasan Tahapan Pencalonan Caleg 2024 se-Provinsi Riau

RIAUIN.COM- Pasca diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Riau, DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI dapil Riau pada 4 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyampaikan 10 catatan hasil pengawasan tahapan pencalonan caleg di Provinsi Riau. Pemaparan itu disampaikan melalui Ekspose atau konfrensi pers hasil pengawasan disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution didampingi Kabag Humas Bawaslu Riau, Donna Donora, Senin (20/11/2023) di aula Kantor Bawaslu Riau.
"Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menyampaikan hasil pengawasan tahapan pencalonan anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Kota se Provinsi Riau kepada masyarakat Riau melalui media massa agar tidak salah atau misinformasi dalam rangka kerja pengawasan Bawaslu Riau," kata Indra.
Dikatakannya, sehubungan dengan diumumkannya DCT DPRD Provinsi Riau, DPRD Kabupaten Kota dan anggota DPD RI Dapil Riau pada tanggal 4 November 2023 maka perlu merefleksi kembali perjalanan pengawasan terhadap tahapan pencalonan yang sudah ditetapkan dan diumumkan.
Secara rinci disampaikan catatan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu se Riau terdiri dari 10 point disertai dengan imbauan kepada peserta Pemilu.
"Bawaslu Provinsi Riau dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan pengawasan secara melekat dengan membentuk tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD dan DPD RI untu melaksanakan piket pengawasan secara langsung di KPU Provinsi Riau dab KPU Kabupaten Kota untuk memastikan bahwa KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Riau melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur yang diatur oleh PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang," ujar Indra sembari memaparkan sembilan point lainya.
Dalam kesempatan itu Indra juga mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada masing-masing partai politik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang larangan kampanye. Dalam PKPU itu disebutkan kampanye dilaksanakan selama 75 hari terhitung tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.
"Kami sudah menyampaikan surat imbauan yang merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, berdasarkan keputusan KPU Nomor 15 tahun 2023, dilarang kampanye terhitung sejak 4 November sampai 27 November sedangkan pelaksanaan kampanye dimulai 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024," ujar Indra.
Berita Lainnya
Senin Depan, KPU Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Dukung Pelaksanaan Pemilu Damai 2024, Ini Komitmen FKUB Riau
Gelar Pentas Budaya, Bawaslu Pekanbaru Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Pemilu 2024
Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Kota 2024-2029 Mulai Dibuka, Tim Seleksi Riau Dibagi Tiga Zona
Pemilu 2024 Sudah Dekat, KPU Riau Segera Distribusikan Logistik Tahap 2
Terkait Logistik Pemilu 2024, PPI Meranti Ingatkan Sinergitas KPU dan Bawaslu Harus Tingkatkan
Senin Depan, KPU Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Dukung Pelaksanaan Pemilu Damai 2024, Ini Komitmen FKUB Riau
Gelar Pentas Budaya, Bawaslu Pekanbaru Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Pemilu 2024
Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Kota 2024-2029 Mulai Dibuka, Tim Seleksi Riau Dibagi Tiga Zona
Pemilu 2024 Sudah Dekat, KPU Riau Segera Distribusikan Logistik Tahap 2
Terkait Logistik Pemilu 2024, PPI Meranti Ingatkan Sinergitas KPU dan Bawaslu Harus Tingkatkan