Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Bawaslu Kota Pekanbaru Gandeng Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu, Parpol dan Caleg Seakan Abaikan Aturan
RIAUIN.COM- Partai Politik dan Calon Legislatif peserta Pemilu 2024 dinilai seakan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan. Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP Pemko Pekanbaru terpaksa turun untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye yang bertebaran.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif oleh KPU Kota Pekanbaru Sabtu (4/11/2023). Langkah ini sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2023.
Menurut Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, dalam UU Pemilu jelas disebutkan, para peserta Pemilu belum boleh melakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Peserta Pemilu hanya boleh berkampanye selama 75 hari, jika melanggar akan ditindak tegas.
"Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta Pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu," ujar Taufik Hidayat.
Oleh karena masih adanya para peserta Pemilu yang mengabaikan aturan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajarannya (Panwaslucam dan Pengawas Kelurahan) saat ini gencar menertibkan APK yang mengandung unsur kampanye dari tanggal 4 hingga 27 November 2023. Terutama APK yang berada dijalan protokol Kota Pekanbaru.
"APK yang ditertibkan itu memuat unsur-unsur citra diri, seperti visi misi, program peserta Pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku. Kegiatan ini, dimulai hari Senin (6/11/2023) diawali dengan apel gabungan Satpol PP, Disbun Kota Pekanbaru dan Bawaslu Pekanbaru," imbuh Taufik Hidayat
Tim langsung menyisir jalan-jalan protokol, dan jalan kecamatan tak luput dari penyisiran. Dalam penertiban yang dilakukan selama 7 hari, Bawaslu Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2.462 pelanggaran Pemilu di lapangan.
Beberapa pelanggaran tersebut, lanjut Taufik seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri, pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik, gedung pemerintahan dan fasilitas umum lainnya. Penertiban ini terus dilakukan sampai tanggal kampanye yang dibolehkan.
"Semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa ada tebang pilih dan keistimewaan. Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran. Mari bersama- sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu," imbaunya.
Sementara itu kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye. Jika tidak hanya akan menimbulkan kerugian bagi para peserta Pemilu.
"Sebab jika tetap memasang baleho yang bermuatan kampanye dan melakukan kampanye, maka Bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar administratif maupun pelanggaran pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbah Ibrahim. Bagi siapa saja yg melakukan kampanye di luar massa kampanye sesuai Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta.
"Untuk itu, kita berharap peserta Pemilu dapat menaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya," ujarnya.
Kordiv Pencegahan, Reni Purba beberapa waktu lalu juga telah melakukan pencegahan dengan imbauan ke partai politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024. -vie
Berita Lainnya
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota
BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar
KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih
Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota