Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Pelaku Tambang Pasir Illegal di Rohul Dibekuk, 4 Unit Alat Berat Disita
RIAUIN.COM - Empat unit alat berat yang melakukan aktifitas penambangan tanah atau pasir ilegal areal PTPN V Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diamankan Sat Reserse Kriminal Polres Rohul sepanjang September 2023.
Dalam kasus ini polisi membekuk dua orang tersangka yakni AS (49) dan DS (23) pada Sabtu (30/8/2023) di Jalan Penghijauan, Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Rohul.
Kasat Reskrim AKP, Raja Kosmos Parmulais menjelaskan, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti kasus tindak pidana penambangan ilegal.
"Dalam penindakan tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rohul berhasil mengamankan dua tersangka, inisial AS sebagai pemilik yang juga merupakan oknum Kepala Desa, dan DS sebagai operator alat berat," kata Raja Kosmos Parmulais SH, Senin (2/10/2023).
Dijelaskan, sebelumnya polisi juga telah mengamankan enam tersangka kasus pertambangan ilegal tanpa IUP dengan tiga unit alat berat sebagai barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung selama dua bulan. Pelaku menjual tiga jenis tanah dengan harga bervariasi untuk setiap truk," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan alat berat excavator, satu buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastik berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrian mobil warna kuning, dan 90 lembar kartu antrian mobil warna biru.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.-dnr
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU