• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Kuansing Diduga Melanggar Pasal 22 dan 23, Ini Kata Pengamat

Redaksi

Jumat, 29 September 2023 09:17:36 WIB
Cetak
Aldiko Putra saat beradu mulut dengan Kepala UPT KPH Kuansing

RIAUUN.COM- Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengintimidasi petugas kehutanan. Penyidik menjerat Aldiko dengan pasal 22 dan 23 Undang-undang kehutanan.

Tersangka Aldiko menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho disangkakan melanggar pasal 22 Jo Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 23 Jo Pasal 103 ayat (1) Undang undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan.

Linter kepada riauin com Jumat pagi (29/9/2023) menerangkan, terhadap pelanggar undang undang di maksud pelaku terancam dengan hukuman paling rendah 1 tahun dan paling tinggi 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling tinggi Rp5miliar.

Kasus yang menjerat politisi PKB itu telah bergulir sejak Mei lalu. Polisi mengusut kasus tersebut setelah adanya laporan dari Kepala UPT KPH Kuansing Abriman. Abriman merasa dihalang-halangi oleh tersangka saat dalam menjalankan tugas sewaktu akan mengeksekusi alat berat yang sedang melakukan aktivitas di areal hutan lindung di Desa Sei Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan.

Sedangkan Aldiko sendiri mengaku lahan yang dikerjakan alat berat tersebut tidak berada didalam kawasan hutan lindung. Karena lahan milik Aman warga Desa Sei Manau Kecamatan Kuantan Mudik bersertifikat.

Lahan yang dikerjakan oleh alat berat tersebut menurut Aldiko, meruoakan lahan bekas kebun karet. Bukanlah kawasan hutan. Aldiko waktu itu sempat terlibat cek cok dengan Kepala UPT KPH Abriman.

Merasa dihalang halangi, sehingga Abriman memutuskan melaporkan Aldiko ke Polres Kuansing. Lantas, pada tanggal 26 September 2023 kemarin, penyidik Polres Kuansing secara resmi menetapkan Aldiko Putra sebagai tersangka.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Aldiko masih diberikan hak untuk mencalonkan diri maju kembali pada Pileg 2024 mendatang. Selaku politisi, nama Aldiko masuk dalam daftar caleg PKB Dapil IV.

Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi SH kemarin menegaskan bahwa pencalonan Aldiko tidak bisa gugur hanya karena bertatus tersangka.  Karena dalam PKPU, kata Irwan, hanya diatur tentang status terpidana bukan tersangka.

"PKPU itu hanya mengatur tentang terpidana, tersangka tidak," kata Irwan.

Sementara itu, pengamat hukum tata negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH merasa sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Kuansing.

"Apa yang disampaikan oleh ketua KPU benar adanya, seseorang yang telah terdaftar sebagai caleg tak otomatis di diskualifikasi dengan penetapan "tersangka'," kata Zul Wisman.

Menurutnya, hal Itu wujud penerapan asas "presumtion of innocence " dalam hukum pemilu. "Ya saya kira siapapun itu hormati proses dan penetapan itu, tinggal dibuktikan bersalah atau tidaknya  dalam proses berikutnya terutama di persidangan nantinya," ucapnya saat berdiskusi dengan riauin.com seputar kasus yang membelit anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra.

*Ya, saya kira ini juga bagian pembelajaran bagi setiap orang dalam dimensi hukum pidana," tambahnya.

Dijelaskannya, dalam hal hutan lindung memang harus dijaga keberadaannya secara ekologis, karena itu merupakan kawasan terakhir bagi manusia dari sisi lingkungan untuk menghadirkan kualitas udara yang sehat, sebagai sumber resapan yang terbaik dalam pemenuhan kebutuhan air bersih dan sebagainya.- hen


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 2 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 3 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 4 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 5 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 6 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 7 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 8 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 9 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Terkini +INDEKS

Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang

23 Juli 2026
Akses Pelabuhan Sungai Duku Kian Mulus, Pembenahan Infrastruktur di Pekanbaru Terus Digesa
23 Juli 2026
Edarkan 45 Paket Sabu di Pangkalan Kerinci, Dua Pria Ditangkap Polisi
23 Juli 2026
Pemprov Riau Andalkan Data BPS untuk Arah Kebijakan dan Anggaran Daerah
23 Juli 2026
Desak Tambahan Anggaran Pusat, Pemprov Riau Minta Komisi X DPR RI Perhatikan Kebutuhan Daerah
23 Juli 2026
BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat
22 Juli 2026
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
22 Juli 2026
Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS
22 Juli 2026
Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
22 Juli 2026
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
22 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved