Aldiko Putra saat beradu mulut dengan Kepala UPT KPH Kuansing RIAUUN.COM- Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengintimidasi petugas kehutanan. Penyidik menjerat Aldiko dengan pasal 22 dan 23 Undang-undang kehutanan.
Tersangka Aldiko menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho disangkakan melanggar pasal 22 Jo Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 23 Jo Pasal 103 ayat (1) Undang undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan.
Linter kepada riauin com Jumat pagi (29/9/2023) menerangkan, terhadap pelanggar undang undang di maksud pelaku terancam dengan hukuman paling rendah 1 tahun dan paling tinggi 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling tinggi Rp5miliar.
Kasus yang menjerat politisi PKB itu telah bergulir sejak Mei lalu. Polisi mengusut kasus tersebut setelah adanya laporan dari Kepala UPT KPH Kuansing Abriman. Abriman merasa dihalang-halangi oleh tersangka saat dalam menjalankan tugas sewaktu akan mengeksekusi alat berat yang sedang melakukan aktivitas di areal hutan lindung di Desa Sei Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan.
Sedangkan Aldiko sendiri mengaku lahan yang dikerjakan alat berat tersebut tidak berada didalam kawasan hutan lindung. Karena lahan milik Aman warga Desa Sei Manau Kecamatan Kuantan Mudik bersertifikat.
Lahan yang dikerjakan oleh alat berat tersebut menurut Aldiko, meruoakan lahan bekas kebun karet. Bukanlah kawasan hutan. Aldiko waktu itu sempat terlibat cek cok dengan Kepala UPT KPH Abriman.
Merasa dihalang halangi, sehingga Abriman memutuskan melaporkan Aldiko ke Polres Kuansing. Lantas, pada tanggal 26 September 2023 kemarin, penyidik Polres Kuansing secara resmi menetapkan Aldiko Putra sebagai tersangka.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Aldiko masih diberikan hak untuk mencalonkan diri maju kembali pada Pileg 2024 mendatang. Selaku politisi, nama Aldiko masuk dalam daftar caleg PKB Dapil IV.
Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi SH kemarin menegaskan bahwa pencalonan Aldiko tidak bisa gugur hanya karena bertatus tersangka. Karena dalam PKPU, kata Irwan, hanya diatur tentang status terpidana bukan tersangka.
"PKPU itu hanya mengatur tentang terpidana, tersangka tidak," kata Irwan.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH merasa sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Kuansing.
"Apa yang disampaikan oleh ketua KPU benar adanya, seseorang yang telah terdaftar sebagai caleg tak otomatis di diskualifikasi dengan penetapan "tersangka'," kata Zul Wisman.
Menurutnya, hal Itu wujud penerapan asas "presumtion of innocence " dalam hukum pemilu. "Ya saya kira siapapun itu hormati proses dan penetapan itu, tinggal dibuktikan bersalah atau tidaknya dalam proses berikutnya terutama di persidangan nantinya," ucapnya saat berdiskusi dengan riauin.com seputar kasus yang membelit anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra.
*Ya, saya kira ini juga bagian pembelajaran bagi setiap orang dalam dimensi hukum pidana," tambahnya.
Dijelaskannya, dalam hal hutan lindung memang harus dijaga keberadaannya secara ekologis, karena itu merupakan kawasan terakhir bagi manusia dari sisi lingkungan untuk menghadirkan kualitas udara yang sehat, sebagai sumber resapan yang terbaik dalam pemenuhan kebutuhan air bersih dan sebagainya.- hen