Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polda Riau Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Limbah Medis RSUD Rohul
RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran lingkungan dari pembuangan limbah medis RSUD Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Pejabat Sementara (PS) Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, saat ini pihaknya segera menjadwalkan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut segera dilaporkan kepada pelapor.
"Dijadwalkan untuk gelar perkara. Hasil GP (gelar perkara) akan disampaikan kepada pelapor," kata Andrie, Selasa (26/9/2023).
Soal kapan pelaksanaan gelar perkara, Andrie belum bisa memastikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kabag Wassidik. "Saya perlu kordinasikan dengan jadwal Kabag Wassidik, mohon waktunya. Mekanismenya gelar perkara dulu," pungkas Andrie.
Perlu diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) pada Juli 2022 lalu ke Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam laporannya, Arimbi menduga RSUD Rokan Hulu telah melanggar ketentuan Pasal 59, Pasal 95 dan Pasal 102 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena beroperasi tanpa dilengkapi izin tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah medis.
RSUD Rokan Hulu juga diduga telah melakukan tindakan Dumping Limbah Medis yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 24 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, Arimbi juga menduga RSUD Rokan Hulu tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), Mattheus Simamora, beberapa waktu lalu menjelaskan, sebelum membuat laporan, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu. Kala itu pihaknya menemukan sejumlah fakta menyangkut limbah medis tersebut.
"Pertama, RSUD Rokan Hulu diduga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah medis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, RSUD Rokan Hulu menempatkan limbah medis (limbah padat) pada bangunan bekas tempat garasi mobil ambulance RSUD Rokan Hulu yang ditutupi plastik atau terpal dan bersebelahan dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Pasir Pengaraian Rohul," ucapnya.-dnr
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU