Polda Riau Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Limbah Medis RSUD Rohul


Rabu, 27 September 2023 - 14:13:38 WIB
Polda Riau Jadwalkan Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Limbah Medis RSUD Rohul Polda Riau/dok. Riauin.com

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran lingkungan dari pembuangan limbah medis RSUD Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Pejabat Sementara (PS) Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, saat ini pihaknya  segera menjadwalkan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut segera dilaporkan kepada pelapor.

"Dijadwalkan untuk gelar perkara. Hasil GP (gelar perkara) akan disampaikan kepada pelapor," kata Andrie, Selasa (26/9/2023).

Soal kapan pelaksanaan gelar perkara, Andrie belum bisa memastikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kabag Wassidik. "Saya perlu kordinasikan dengan jadwal Kabag Wassidik, mohon waktunya. Mekanismenya gelar perkara dulu," pungkas Andrie.

Perlu diketahui, kasus ini dilaporkan oleh  Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) pada Juli 2022 lalu ke Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam laporannya, Arimbi menduga RSUD Rokan Hulu telah melanggar ketentuan Pasal 59, Pasal 95 dan Pasal 102 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena beroperasi tanpa dilengkapi izin tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah medis. 

RSUD Rokan Hulu juga diduga telah melakukan tindakan Dumping Limbah Medis yang bertentangan dengan Pasal 1 angka 24 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Arimbi juga menduga RSUD Rokan Hulu tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), Mattheus Simamora, beberapa waktu lalu menjelaskan, sebelum membuat laporan, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu. Kala itu pihaknya menemukan sejumlah fakta menyangkut limbah medis tersebut.

"Pertama, RSUD Rokan Hulu diduga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah medis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, RSUD Rokan Hulu menempatkan limbah medis (limbah padat) pada bangunan bekas tempat garasi mobil ambulance RSUD Rokan Hulu yang ditutupi plastik atau terpal dan bersebelahan dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Pasir Pengaraian Rohul," ucapnya.-dnr