• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Sepuluh Tahun Pasca Putusan MA, Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru Segera Ajukan Eksekusi Tanah

Redaksi

Sabtu, 16 September 2023 21:03:50 WIB
Cetak
Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH memperlihatkan bukti kepemilikan tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sepuluh tahun pasca putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI, tanah pensiunan guru-guru di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru belum dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No: 1000K/PDT/2012 tanggal 28 Januari 2013 telah menguatkan dua putusan sebelumnya yakni putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No: 62/PDT/G/2009/PN.PBR tanggal 17 Juni 2009, kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 172/PDT/2010/PT.PBR tanggal 31 Mei 2010.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, selaku pemegang kuasa pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru menjelaskan, perkara itu dimenangkan oleh Lindawati Br Saragih terhadap tanah seluas kurang lebih 10 hektar di jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Setalah menang di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi di MA, sejatinya tanah tersebut akan dilakukan proses eksekusi oleh PN Pekanbaru. 

"Permohonan sudah diajukan ke PN Pekanbaru, dan segala sesuatunya sudah memenuhi syarat eksekusi. Namun kala itu, eksekusi tidak jadi dilaksanakan karena ada dugaan intervensi dari oknum di pusat," kata Sunardi, Sabtu (16/9/2023).

BACA JUGA
  • BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
  • Oknum ASN di Riau Dilaporkan ke Mapolda, Diduga Lakukan Pungli untuk Dukung Calon Gubernur di Pilkada
  • Pengusaha Reklame di Pekanbaru Diimbau Perbarui Izin

Dijelaskan Sunardi, akibatnya eksekusi ini akhirnya ditunda. Sementara salinan putusan yang sudah inkrah tersebut baru di dapatkan pada 23 September tahun 2022 lalu. 

"Maka terhadap putusan tersebut akan segera ditindaklanjuti, agar lokasi yang berkaitan dengan tanah guru-guru itu bisa dilakukan eksekusi. Ini sudah tertunda selama 10 tahun," tegasnya.

Selain itu, kata Sunardi, para pihak pemilik Sertipikat yang berasal dari alas hak Surat Hibah atas nama H Asril yang telah dibatalkan oleh MA itu, agar segera hengkang dari tanah pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

"Sesuai putusan, mereka harus meninggalkan lokasi dalam keadaan kosong tanpa dibebani dengan biaya apapun juga sebagaimana perintah putusan itu sendiri," tutur Nardi.

"Kami dalam waktu dekat ini akan mengurus proses pelaksanaan eksekusi. Kedua kami tentu akan mensomasi seluruh pihak-pihak yang  menempati tanah pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. Kalau somasi kami tidak mempan, kami akan membuat langkah-langkah dengan meminta Pengadilan Negeri untuk membuat status quo semuanya. Biar tidak ada aktifitas disini," tegasnya.

Untuk diketahui, tanah seluas kurang lebih 40.000 meter persegi itu terdiri dari 40 kapling dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah tahun 1982 sebanyak 38 Surat dari Kelurahan Sidomulyo. Surat tanah ditandatangani oleh H Syamsuddin dan diketahui Camat Siak Hulu Drs Marzuki Darwis.

Lindawati Br Saragih sebagai penggugat telah memenangkan seluruh gugatan yang merupakan bukti tanggungjawabnya selaku pemilik lahan sebelumnya. Dia telah menjual tanah tersebut kepada guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan telah mengalihkan haknya pada tahun 1979 lalu melalui Saiden Pardede.

Sementara, surat keterangan hibah nomor  515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 atas nama H Asril telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum. Hal ini diketahui berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Surat hibah itu dipergunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 518 atas nama Arwan, SHM atas nama Rumah Sakit Mata Smec, SHM nomor 7940 atas nama Eddy S Ngadimo dan SHM atas nama Antonius Halim dan kawan-kawan.

"Agar para pihak yang mengunakan surat hibah dari H Asril tertanggal 16 Oktober 1995 sebagai dasar terbitnya surat-surat lainnya, agar meninggalkan lokasi dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga," desaknya.

Perlu diketahui, H Asril juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. H Asril telah memalsukan Surat Pernyataan dari Camat Siak Hulu untuk memenangkan gugatan. Hal ini diputuskan dalam Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 572/Pid B/2009/PN.PBR tanggal 5 November 2009.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor

Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS

Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga

Atasi Hambatan Birokrasi, Pekanbaru Terapkan Layanan PBG Satu Jam Selesai

Kejar Target Nasional 46 Persen, Pemprov Riau Masifkan Cek Kesehatan Gratis

Pemko Pekanbaru Bangun Drainase 1,2 Kilometer untuk Atasi Banjir di Payung Sekaki

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor

Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS

Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga

Atasi Hambatan Birokrasi, Pekanbaru Terapkan Layanan PBG Satu Jam Selesai

Kejar Target Nasional 46 Persen, Pemprov Riau Masifkan Cek Kesehatan Gratis

Pemko Pekanbaru Bangun Drainase 1,2 Kilometer untuk Atasi Banjir di Payung Sekaki

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved