Sepuluh Tahun Pasca Putusan MA, Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru Segera Ajukan Eksekusi Tanah


Sabtu, 16 September 2023 - 21:03:50 WIB
Sepuluh Tahun Pasca Putusan MA, Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru Segera Ajukan Eksekusi Tanah Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH memperlihatkan bukti kepemilikan tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sepuluh tahun pasca putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI, tanah pensiunan guru-guru di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru belum dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No: 1000K/PDT/2012 tanggal 28 Januari 2013 telah menguatkan dua putusan sebelumnya yakni putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No: 62/PDT/G/2009/PN.PBR tanggal 17 Juni 2009, kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 172/PDT/2010/PT.PBR tanggal 31 Mei 2010.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, selaku pemegang kuasa pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru menjelaskan, perkara itu dimenangkan oleh Lindawati Br Saragih terhadap tanah seluas kurang lebih 10 hektar di jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Setalah menang di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi di MA, sejatinya tanah tersebut akan dilakukan proses eksekusi oleh PN Pekanbaru. 

"Permohonan sudah diajukan ke PN Pekanbaru, dan segala sesuatunya sudah memenuhi syarat eksekusi. Namun kala itu, eksekusi tidak jadi dilaksanakan karena ada dugaan intervensi dari oknum di pusat," kata Sunardi, Sabtu (16/9/2023).

Dijelaskan Sunardi, akibatnya eksekusi ini akhirnya ditunda. Sementara salinan putusan yang sudah inkrah tersebut baru di dapatkan pada 23 September tahun 2022 lalu. 

"Maka terhadap putusan tersebut akan segera ditindaklanjuti, agar lokasi yang berkaitan dengan tanah guru-guru itu bisa dilakukan eksekusi. Ini sudah tertunda selama 10 tahun," tegasnya.

Selain itu, kata Sunardi, para pihak pemilik Sertipikat yang berasal dari alas hak Surat Hibah atas nama H Asril yang telah dibatalkan oleh MA itu, agar segera hengkang dari tanah pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

"Sesuai putusan, mereka harus meninggalkan lokasi dalam keadaan kosong tanpa dibebani dengan biaya apapun juga sebagaimana perintah putusan itu sendiri," tutur Nardi.

"Kami dalam waktu dekat ini akan mengurus proses pelaksanaan eksekusi. Kedua kami tentu akan mensomasi seluruh pihak-pihak yang  menempati tanah pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. Kalau somasi kami tidak mempan, kami akan membuat langkah-langkah dengan meminta Pengadilan Negeri untuk membuat status quo semuanya. Biar tidak ada aktifitas disini," tegasnya.

Untuk diketahui, tanah seluas kurang lebih 40.000 meter persegi itu terdiri dari 40 kapling dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah tahun 1982 sebanyak 38 Surat dari Kelurahan Sidomulyo. Surat tanah ditandatangani oleh H Syamsuddin dan diketahui Camat Siak Hulu Drs Marzuki Darwis.

Lindawati Br Saragih sebagai penggugat telah memenangkan seluruh gugatan yang merupakan bukti tanggungjawabnya selaku pemilik lahan sebelumnya. Dia telah menjual tanah tersebut kepada guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan telah mengalihkan haknya pada tahun 1979 lalu melalui Saiden Pardede.

Sementara, surat keterangan hibah nomor  515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 atas nama H Asril telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum. Hal ini diketahui berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Surat hibah itu dipergunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 518 atas nama Arwan, SHM atas nama Rumah Sakit Mata Smec, SHM nomor 7940 atas nama Eddy S Ngadimo dan SHM atas nama Antonius Halim dan kawan-kawan.

"Agar para pihak yang mengunakan surat hibah dari H Asril tertanggal 16 Oktober 1995 sebagai dasar terbitnya surat-surat lainnya, agar meninggalkan lokasi dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga," desaknya.

Perlu diketahui, H Asril juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. H Asril telah memalsukan Surat Pernyataan dari Camat Siak Hulu untuk memenangkan gugatan. Hal ini diputuskan dalam Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 572/Pid B/2009/PN.PBR tanggal 5 November 2009.-dnr