Aturan Sudah Tak Relevan, Tarif Bongkar Muat dan Hiburan Malam di Pekanbaru Direvisi Pemko
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merevisi peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwako) tentang tarif bongkar muat dan Perda Nomor 3 Tahun 2002, tentang hiburan umum.
Dijelaskan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, revisi dilakukan karena aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Edi Susanto mengatakan, dalam perda hiburan diatur jarak tempat hiburan 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah. Namun dilapangan, ada usaha hiburan yang jaraknya tidak sampai 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah.
“Contohnya sekarang ini, dari Perda Nomor 3 itu, di Pasal 4, ada lokasi tempat hiburan yang dibolehkan dan ada yang tidak. Yang disyaratkan disitu 1.000 meter jaraknya dari pusat pendidikan dan sarana ibadah," jelas Edi Susanto, Selasa (12/9).
Lanjutnya, dalam perda ada pengecualian, jika tempat hiburan tersebut berlokasi dalam lingkungan hotel, plaza atau pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan swasta. Bukan hanya tarif bongkar muat dan perda hiburan umum saja.
Berdasarkan hasil inventarisasi Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, ada beberapa perda dan perwako yang sudah tidak sesuai dengan kondisi hari ini.
Perwako tentang tarif bongkar muat dan Perda hiburan umum, dikatakan Edi Susanto, sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023. Dan revisi Perda Hiburan Umum yang diusulkan disetujui DPRD Pekanbaru.(*)
Berita Lainnya
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol