Proyek Pengadaan Sapi Bunting, Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Orang Tersangka
RIAUIN.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga orang tersangka, Jumat (14/7/2023) dalam kasus proyek pengadaan hewan ternak Sapi bunting. Dalam kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp7,3 miliar.
Kejati Sumbar melalui Aspidsus Hadiman SH MH kepada riauin.com melalui pesan WhatsApp menceritakan konstruksi kasus pengadaan Sapi bunting yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera tersebut pada tahun 2021 lalu.
Menurut Hadiman, pada tahun 2021 lalu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar Rp35.017.340.000,- untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor Sapi Betina bunting. Dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 Sapi Crossing.
Kegiatan itu dituangkan kedalam 5 paket kontrak pekerjaan oleh empat perusahaan antara lain, CV. Putri Rafa Dewi dengan 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan Sapi Crossing paket 1 dan pengadaan Sapi lokal paket dua CV. Adyatma. Untuk pekerjaan pengadaan Sapi Crossing paket 2 CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan Sapi lokal paket 1. Dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan Sapi lokal paket 3.
Dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum. Kontrak yang pada pokonya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari Sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting, serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.
Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi Sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.
Lanjut Hadiman, didalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga penyediaan benih / bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi perbuatan melawan hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya kerugian Keuangan Negara / Daerah.
Dalam kasus Sapi bunting tersebut penyidik telah memeriksa kurang lebih 99 orang (pihak dinas, penyedia dan kelompok tani penerima Sapi) dan juga sudah meminta keterangan ahli diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.
Tim Penyidik telah memperoleh Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan hasil perhitungan kerugian Negara sebesar Rp 7.365.458.205,-
"Tim Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti sehingga Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial, DM selaku KPA , FA selaku PPTK dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan," tutur mantan Kajari Kuansing itu menjelaskan.
Setelah itu penyidik langsung menahan ketiga tersangka di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan.
Para tersangka disangka elanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -hen
Berita Lainnya
Hari Jadi Kota ke-234, DPRD Padang Panjang Gelar Paripurna Istimewa
PPK Patamuan Gelar Bimbingan Teknis KPPS Selama Tiga Hari
Pelantikan KPPS Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman, Ketua PPK Tekankan Profesionalisme dan Integritas
HUT Ke-79 RI, 4.185 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 53 Langsung Bebas
Imbral Ketua Sementara, 20 Anggota DPRD Kota Padang Panjang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Anjing yang Gigit Dua Warga Ekor Lubuk Padang Panjang Positif Rabies
Hari Jadi Kota ke-234, DPRD Padang Panjang Gelar Paripurna Istimewa
PPK Patamuan Gelar Bimbingan Teknis KPPS Selama Tiga Hari
Pelantikan KPPS Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman, Ketua PPK Tekankan Profesionalisme dan Integritas
HUT Ke-79 RI, 4.185 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 53 Langsung Bebas
Imbral Ketua Sementara, 20 Anggota DPRD Kota Padang Panjang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Anjing yang Gigit Dua Warga Ekor Lubuk Padang Panjang Positif Rabies