Polda Riau Tahan 10 Pengedar Narkoba, 8 Kg Sabu, Ekstasi dan Happy Five Dimusnahkan
RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti sebanyak 7,975 kilogram narkotika jenis sabu, 2.944 butir ekstasi dan 770 butir pil happy five, Kamis (13/7/2023).
Seluruh barang bukti itu disita dari 10 tersangka. kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan dicelupkan ke dalam air mendidih di ruang Dittahti, Mapolda Riau,
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirrama menjelaskan, seluruh tersangka yang diamankan terdiri dari pengungkapan tiga kasus berbeda.
"Kasus pertama barang bukti 948 gram sabu berhasil disita dan mengamankan 3 orang tersangka yakni Syamsul Kamar (43), Ramzi (41) dan Herman (44). Ketiganya ditangkap pada Minggu (18/6/2023) di salah satu hotel di kota Dumai," jelas Nandang.
Tiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, kurungan maksimal 20 tahun atau paling singkat 6 tahun penjara.
"Kasus kedua, berhasil diungkap sebanyak 7 kg sabu, 2944 butir ekstasi dari 3 orang tersangka. Ketiga tersangka yakni Martonis (27), Riski Saputra (25) dan Nanda Prasatyo (29). Ketiganya ditangkap pada Kamis (23/6/2023) di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak," kata dia.
Tiga orang tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara paling singkat 6 tahun.
"Lalu kasus ketiga merupakan limpahan dari BNNP Riau dengan 4 orang tersangka yakni Maulana (36), Zakaria (51), Amizar (49) dan Burhan (48). Dari keempat pelaku disita barang bukti 770 butir pil happy five," beber Nandang.
Keempat tersangka ditangkap Tim BNNP Riau di dalam speedboat di dermaga Selatpanjang, di warung kopi dan di kebun sagu milik warga di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Keempat tersangka dijerat pasal 62 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkas Nandang.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah