Polda Riau Tahan 10 Pengedar Narkoba, 8 Kg Sabu, Ekstasi dan Happy Five Dimusnahkan


Kamis, 13 Juli 2023 - 11:15:24 WIB
Polda Riau Tahan 10 Pengedar Narkoba, 8 Kg Sabu, Ekstasi dan Happy Five Dimusnahkan Wadirresnarkoba AKBP Nandang Lirrama (kemeja putih) memasukkan sabu ke dalam wadah air mendidih/foto:via Ferdian Eriandy

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti sebanyak 7,975 kilogram narkotika jenis sabu, 2.944 butir ekstasi dan 770 butir pil happy five, Kamis (13/7/2023).

Seluruh barang bukti itu disita dari 10 tersangka. kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan dicelupkan ke dalam air mendidih di ruang Dittahti, Mapolda Riau,

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirrama menjelaskan, seluruh tersangka yang diamankan terdiri dari pengungkapan tiga kasus berbeda.

"Kasus pertama barang bukti 948 gram sabu berhasil disita dan mengamankan 3 orang tersangka yakni Syamsul Kamar (43), Ramzi (41) dan Herman (44). Ketiganya ditangkap pada Minggu (18/6/2023) di salah satu hotel di kota Dumai," jelas Nandang.

Tiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, kurungan maksimal 20 tahun atau paling singkat 6 tahun penjara.

"Kasus kedua, berhasil diungkap sebanyak 7 kg sabu, 2944 butir ekstasi dari 3 orang tersangka. Ketiga tersangka yakni Martonis (27), Riski Saputra (25) dan Nanda Prasatyo (29). Ketiganya ditangkap pada Kamis (23/6/2023) di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak," kata dia.

Tiga orang tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara paling singkat 6 tahun.

"Lalu kasus ketiga merupakan limpahan dari BNNP Riau dengan 4 orang tersangka yakni Maulana (36), Zakaria (51), Amizar (49) dan Burhan (48). Dari keempat pelaku disita barang bukti 770 butir pil happy five," beber Nandang.

Keempat tersangka ditangkap Tim BNNP Riau di dalam speedboat di dermaga Selatpanjang, di warung kopi dan di kebun sagu milik warga di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Keempat tersangka dijerat pasal 62 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkas Nandang.-dnr