Sah! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sistem pemilu 2024 mendatang tetap proporsional terbuka yang dibacakan Ketua Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Putusan ini diambil 9 hakim konstitusi dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.
Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.-dnr
Berita Lainnya
Penjurian Nasional Asik Bang dan Podcast Digelar di Jakarta
Indonesia Darurat TPPO, 4 Juta PMI Ilegal Dikirim ke Luar Negeri
Komentar Cak Imin Soal Wacana Tanpa Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024
Berikan Kuliah Kebangsaan, Cawapres Muhaimin Iskandar Tiba di Kampus Umri
Ini Pesan Kabangsaan Muhaimin Iskandar di Depan Ribuan Mahasiswa Umri
PW Muhammadiyah Riau Gelar Tablig Akbar Sempena Milad Ke-111, Siapkan Hadiah Paket Umrah dan Sepeda Motor
Penjurian Nasional Asik Bang dan Podcast Digelar di Jakarta
Indonesia Darurat TPPO, 4 Juta PMI Ilegal Dikirim ke Luar Negeri
Komentar Cak Imin Soal Wacana Tanpa Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024
Berikan Kuliah Kebangsaan, Cawapres Muhaimin Iskandar Tiba di Kampus Umri
Ini Pesan Kabangsaan Muhaimin Iskandar di Depan Ribuan Mahasiswa Umri
PW Muhammadiyah Riau Gelar Tablig Akbar Sempena Milad Ke-111, Siapkan Hadiah Paket Umrah dan Sepeda Motor